JAKARTA - Kuasa Hukum Anggodo Widjojo, Bonaran Situmeang siap mengajukan protes jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikeras memanggil kliennya terkait dugaan percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK.
Menurut Bonaran, pemanggilan KPK terhadap Anggodo Widjojo lebih pada conflict of interest, bukan semata-mata penegakan hukum.
"Bila masih dipanggil saya ajukan protes. Kenapa ada dugaan suap terhadap pimpinan KPK oleh klien saya? Ini pasti ada conflict interestnya," kata Bonaran Situmeang kepada okezone melalui telepon, Jumat (28/11/2009).
Kendati demikian, Bonaran mengaku, hingga kini belum menerima surat pemanggilan resmi dari KPK terkait pemanggilan adik buron KPK Anggoro Widjojo itu.
"Saya percaya pimpinan KPK tidak akan memanggil, tapi saya berharap kepada pimpinan KPK yang baru untuk mempertimbangkan pidato Presiden bahwa KPK juga harus berbenah diri. Maksudnya, jika memang tidak terbukti ya harus dihentikan," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini KPK mengambil alih kasus dugaan suap yang dilakukan Anggodo Widjojo. Anggodo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Kita mencari formula apa yang akan disangkakan ke Anggodo," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP kemarin.(ded)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan