o1 o2

Polhukam


Keluarkan SKPP JA Bohongi Publik

Sabtu, 28 November 2009 - 15:04 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supandji dinilai menghianati hukum, jika lembaganya mengeluarkan surat pemberhentian kasus dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.
 
"Jadi kalau sampai Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dikeluarkan, dia (Jaksa Agung) telah menghianati hukum dan meruntuhkan supremasi hukum," terang Wakil Presiden Kongres Advokad Indonesia (KAI) Egi Sudjana di pemakaman Tanah kusir, sabtu (28/11/2009).

Dia menjelaskan, penghianatan yang dimaksud yakni Jaksa Agung mengatakan memiliki bukti yang kuat saat di rapat kerja dengan Komisi III.

"Artinya, Jaksa Agung telah melakukan satu keterangan palsu. Kenapa palsu, karena dia di DPR sebelumnya menyatakan memiliki bukti kuat," bebernya

Tim Pencari Fakta kasus Bibit-Chandra merekomendasikan agar kasus tersebut dihentikan polisi dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan Kejaksaan Agung menghentikan dengan cara mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).
(kem)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 05:04 wib

    Drajat: Soetrisno Berjasa bagi PAN

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • o3 o4