o1 o2

Polhukam


Anggodo Juga Minta Kasusnya Dihentikan

Senin, 30 November 2009 - 17:40 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Frida Astuti - Okezone
Anggodo Widjojo (Foto: Koran SI)

JAKARTA - Kejaksaan Agung mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah. Hal tersebut ternyata tidak sepenuhnya diterima oleh Anggodo. Melalui kuasa hukumnya, Anggodo meminta agar kasusnya juga dihentikan.

"Apabila nantinya permasalahan yang dihentikan hanya terbatas pada perkara Chandra dan Bibit yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam melakukan pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Putranevo Prayogo, Anggodo Widjojo, David Wijaya, maka tentunya permasalahan lainnya seperti yang kami uraikan akan tetap berkembang menjadi permasalahan baru yang berpotensi untuk menetapkan pimpinan KPK menjadi tersangka," ungkap kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang dalam rilis yang disampaikan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (30/11/2009).

Menurut Bonaran, perkara yang dimaksud tersebut khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh pimpinan KPK yang melakukan tindak penyadapan secara melawan hukum terhadap Anggodo dan kuasa hukumnya.

"Jika hal tersebut yang terjadi, maka permasalahan seperti sekarang ini akan tetap muncul," imbuhnya.

(lam)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Sabtu, 20 Maret 2010 11:28 wib

    Susno Bisa Jadi Idola Kepolisian

  • Sabtu, 20 Maret 2010 09:42 wib

    Mabes Polri Puasa Komentar Soal Susno

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:29 wib

    Agus Condro: Cek Suap Miranda Beredar Sejak 2003

  • Sabtu, 20 Maret 2010 08:16 wib

    Golkar Sambut Baik Wacana PIDP Masuk Koalisi

  • Sabtu, 20 Maret 2010 03:12 wib

    SBY Diminta Jalankan Keputusan DPR Soal Century

  • o3 o4