JAKARTA - Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tinggal menghitung jam. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak takut jika SKPP tersebut dipraperadilkan pihak yang tidak puas.
"(Kejagung) tidak khawatir," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).
Dia menjelaskan, keluarnya surat tersebut bukan kali pertama dikeluarkan oleh Kejagung.
"Selama ini kita banyak menerbitkan SKPP dan dipraperadilkan oleh teman-teman. Tetapi selalu pengadilan memberikan putusan bahwa SKPP dari Kajari itu sah menurut hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Bibit dan Chandra disangkakan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang, atas surat cegah tangkal Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo. (kem)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan