o1 o2

Polhukam


Kejagung Tak Takut SKPP Bibit Dipraperadilkan

Senin, 30 November 2009 - 17:52 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Fahmi Firdaus - Okezone

JAKARTA - Keluarnya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tinggal menghitung jam. Kejaksaan Agung pun mengaku tidak takut jika SKPP tersebut dipraperadilkan pihak yang tidak puas.

"(Kejagung) tidak khawatir," kata Jampidsus Kejagung Marwan Effendi dalam jumpa pers di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (30/11/2009).

Dia menjelaskan, keluarnya surat tersebut bukan kali pertama dikeluarkan oleh Kejagung.

"Selama ini kita banyak menerbitkan SKPP dan dipraperadilkan oleh teman-teman. Tetapi selalu pengadilan memberikan putusan bahwa SKPP dari Kajari itu sah menurut hukum," tandasnya.

Sebelumnya, Bibit dan Chandra disangkakan penyidik Kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan penyalahgunaan wewenang, atas surat cegah tangkal Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.
(kem)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4