JAKARTA - Fraksi Partai Golkar (FPG) meminta kepada instansi penegak hukum, Polri, Kejagung, dan KPK mengambil hikmah dari penghentian penuntutan kasus wakil ketua non aktif KPK Bibit Samad Rianto-Chandra M Hamzah.
Penghentian kasus tersebut oleh Kejagung harus dijadikan awal untuk membangun kerja sama yang erat dan kokoh di masa mendatang. Tantangan ke depan bagi penegak hukum menurut FPG adalah bagaimana memberantas mafia peradilan sesuai dengan aspirasi masyarakat luas.
Â
"Keberhasilan pemberantasan mafia peradilan di Indonesia sangat tergantung dari kinerja ketiga lembaga penegak hukum tersebut. Karena itu, Fraksi Partai Golkar mengimbau agar apa yang sudah terjadi dijadikan pelajaran untuk memperkuat kerja sama di masa yang akan datang," ungkap Ade Komarudin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar melalui Siaran Pers yang diterima okezone, di Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Â
Fraksi Partai Golkar menilai keberhasilan pemberantasan mafia peradilan sangat tergantung dari kinerja ketiga penegak hukum tersebut. "FPG mendukung pemberantasan mafia peradilan masuk dalam agenda seratus hari pemerintah, karena hal tersebut merupakan suara rakyat. Suara Golkar adalah suara rakyat," jelasnya.
"Kita bisa melihat aspirasi rakyat yang demikian besar menginginkan pemerintah serius memberantas mafia peradilan di berbagai media, termasuk situs jejaring sosial, seperti facebook," terangnya.
Di bagian lain, FPG menilai konflik yang berkepanjangan antara Polri, Kejagung, dan KPK sangat merugikan, karena seluruh energi habis dengan perdebatan yang tidak menentu. Karena itulah FPG menyarankan agar ketiga instansi penegak hukum itu memulai babak baru setelah kasus dua pimpinan nonaktif KPK itu tidak dilanjutkan proses hukumnya oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus Bibit-Chandra harus dijadikan pelajaran pahit bagi ketiga instansi tersebut. Yang rugi kita semua karena seluruh energi habis terkuras oleh silang pendapat layak atau tidaknya kasus tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.
Sebagai negara yang menjunjung tinggi supremasi hukum, FPG berpandangan sudah sepantasnya bila ketiga instansi penegak hukum tersebut menjalin kerja sama yang erat dalam menjalankan dan menegakkan hukum yang berkeadilan. "FPG berpandangan tidak boleh sebuah kasus diangkat karena opini publik yang berkembang, sebaliknya juga demikian, tidak boleh pula sebuah kasus dihentikan karena tekanan opini publik. Semuanya harus dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku," tegasnya.
FPG, terang Ade, menghormati setiap proses hukum. "Partai Golkar akan mengatakan yang benar itu benar, dan salah itu salah. Jadi bila ada masalah hukum, selesaikanlah melalui proses hukum yang berlaku," kunci Ade Komarudin.Â
(M Budi Santosa)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.