JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah belum bisa kembali duduk kursi pimpinan KPK, meski Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan.
"Bila kembali aktif harus adanya Keppres dan pembersihan nama baik dengan hormat," kata Wakil Ketua KPK M Jasin di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (1/12/2009).
Itu berdasarkan Undang-Undang KPK nomor 30/2002 yang mengacu pada pasal 29 dan 30.
"Untuk pergantian jabatan sekarang, untuk Pak Chandar masih Pak Achmad Santosa dan Pak Bibit dengan Pak Waluyo. Kalau Pak Antasasri dengan Pak Tumpak. Itu jabatan yang lagi digantikan sementara," tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menerbitkan SKPP karena menilai sangkaan yang dikenakan kepada Bibit dan Chandra batal demi hukum. Sehingga, kasus kedua pejabat nonaktif KPK ini harus dihentikan.
(kem)