Dok. okezone
JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak manapun yang merasa tidak puas dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mengajukan pra peradilan.
"Kalau ada yang mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja dan kita akan menghormati itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).
Namun demikian, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh persoalan pra peradilan. Sebab, kata dia, sampai saat ini upaya pra peradilan atas putusan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah baru sebatas wacana.
"Sampai sekarang belum ada dan baru wacana. Nanti kalau ada gugatan kita akan beri penjelasan dan tanggapan lainnya," tandasnya.
Pihaknya juga menghormati sikap dari kuasa hukum Bibit dan Chandra yang memiliki penilaian berbeda dengan Kejagung. Menurutnya, perbedaan yuridis adalah hal yang wajar. "Kalau ada beda pendapat, kita bertarung di pengadilan," tandasnya.
Disinggung tentang pemulihan nama baik Bibit dan Chandra pascaditetapkannya SKPP, pihaknya enggan berkomentar panjang. "Itu bukan kompetensi kami," pungkas Didik. (teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan