o1 o2

Polhukam


Soal SKPP Bibit-Chandra, Kejagung Siap Digugat

Selasa, 1 Desember 2009 - 17:35 wib
text TEXT SIZE :  
Share
Fahmi Firdaus - Okezone
Dok. okezone

JAKARTA - Kejaksaan Agung mempersilakan pihak manapun yang merasa tidak puas dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk mengajukan pra peradilan.

"Kalau ada yang mengeluarkan pendapat itu sah-sah saja dan kita akan menghormati itu," ujar Kapuspenkum Kejagung Didik Darmanto kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Selasa (1/12/2009).

Namun demikian, pihaknya enggan menanggapi lebih jauh persoalan pra peradilan. Sebab, kata dia, sampai saat ini upaya pra peradilan atas putusan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah baru sebatas wacana.

"Sampai sekarang belum ada dan baru wacana. Nanti kalau ada gugatan kita akan beri penjelasan dan tanggapan lainnya," tandasnya.

Pihaknya juga menghormati sikap dari kuasa hukum Bibit dan Chandra yang memiliki penilaian berbeda dengan Kejagung. Menurutnya, perbedaan yuridis adalah hal yang wajar. "Kalau ada beda pendapat, kita bertarung di pengadilan," tandasnya.

Disinggung tentang pemulihan nama baik Bibit dan Chandra pascaditetapkannya SKPP, pihaknya enggan berkomentar panjang. "Itu bukan kompetensi kami," pungkas Didik.
(teb)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4