o1 o2

Polhukam


Polisi Ikhlas Penyidikannya Di-SKPP Kejagung

Selasa, 1 Desember 2009 - 18:07 wib
text TEXT SIZE :  
Share
K. Yudha Wirakusuma - Okezone

JAKARTA - Polri sudah berusaha keras membuktikan jika perkara Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukan upaya kriminalisasi. Namun, akhirnya upaya keras dari kepolisian harus berhujung dengan SKPP dari Kejagung. Kecewakah Polri?

"Atas adanya SKPP itu menjadi domainnya Kejaksaan. Jadi kita tidak menanggapi tapi yang jelas itulah yang terjadi dan kita hormati proses yang terjadi," kata Wakadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Sulistyo Ishak, di Kantornya, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (1/12/2009).

Sulistyo menambahkan, dalam criminal justice sistem ada tahapan-tahapannya. Tahapan penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan ada tahapan yang dilakukan oleh Kejaksaan. Jadi ketika polisi telah menyerahkan P21, sebenarya sudah menjadi langkah final.

Sulistyo juga menjamin tak akan melakukan tindakan hukum apapun atas keputusan Kejaksaan yang mengeluarkan SKPP.

"Sementara ini kita belum mengambil langkah, tetapi yang jelas bukan kapasitas kami untuk menanggapi. Kita tunggu saja nanti. Mungkin pakar hukum yang akan berikan pendapat," elak jenderal bintang satu itu.
(ahm)

Bagi Pengguna Ponsel, BlackBerry Nikmati Berita Terkini Di http://m.okezone.com
Share
 Ada 0 komentar untuk berita ini. Komentar Anda?

Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan
o1 o2
o1 o2

Berita Lainnya

  • Rabu, 10 Februari 2010 04:04 wib

    KPU Dinilai Ceroboh Cabut SEB Panwas

  • Rabu, 10 Februari 2010 02:30 wib

    Polisi Ditembak, Saksi Kunci Masih Diamankan

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:02 wib

    Wartawan Disekap, Polisi Segera Panggil Saksi

  • Rabu, 10 Februari 2010 00:01 wib

    Pansus Akan Sita Satu Truk Data dari BPK

  • Selasa, 09 Februari 2010 23:07 wib

    Hapus Jejak, Buron BLBI Ganti Identitas Kewarganegaraan

  • o3 o4