BANGKALAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mulai bersikap kritis terhadap keberadaan jembatan Surabaya-Madura (Suramadu). Kali ini, Pemkab meminta agar ada bagi hasil secara proporsional, khususnya yang berkaitan dengan tiket tol jembatan sepanjang 5,4 kilometer tersebut.
Tuntutan bagi hasil tertuang dalam surat Bupati Bangkalan Nomor 97-/780/433.101/2009, tentang tindak lanjut rencana bagi hasil pengelolaan jembatan tol Suramadu. Dalam surat yang ditandatangani RKH Faud Amin tersebut, juga tertera secara jelas angka bagi hasil yang ditawarkan oleh Pemkab.
Secara garis besar bagi hasil diminta untuk dilakukan secara proporsional dan tidak hanya melibatkan Kabupaten Bangkalan, melainkan juga mengikutsertakan tiga kabupaten lain yang ada di Pulau Madura, yakni Sampang, Pemekasan, dan Sumenep.
Adapun dalam surat tersebut, Pemkab Bangkalan meminta alokasi bagi hasil sebesar 27,5 persen dari hasil bersih penjualan tiket tol Suramadu dan angka tersebut juga sama dengan Surabaya.
Adanya tuntutan bagi hasil tersebut dibenarkan Ketua Komisi B DPRD Bangkalan Abdul Rofik. Dia menyatakan, dari hasil beberapa pertemuan dengan dinas terkait, diperoleh kesimpulan bahwa keberadaan Suramadu justru sama sekali tidak memberi dampak positif, khususnya dalam masalah pendapatan daerah.
"Wajar kalau Pemkab menuntut bagi hasil, karena pendapatan daerah banyak yang menurun akibat adanya Suramadu. Kami juga mendukung," ujarnya, Selasa (1/12/2009).
Soal persentase bagi hasil. Rofik mengacu pada kompensasi bea cukai, di mana seluruh kabupaten yang ada di Pulau Madura dapat, cuma dengan sistem yang proporsional. Demikian juga dengan bagi hasil Suramadu, diharap bisa dilakukan secara proporsional juga.
"Kalau tawarannya, Bangkalan harus lebih besar dari tiga kabupaten lain, karena secara langsung terkena dampak dan imbas dari Suramadu," tegas politisi PKB tersebut.
Tabel Tuntutan Bagi Hasil Suramadu
Kabupetan Persentase
Bangkalan 27,5 persen
Sampang 15 persen
Pamekasan 15 persen
Sumenep 15 persen
Surabaya 27,5 persen
Pemprov Jatim 30 persen
Sumber: Surat Bupati Bangkalan Nomor 97-/780/433.101/2009.
(Subairi/Koran SI/teb)