Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Uji Emisi Butuh Dana Rp200 Juta

Koran SI , Jurnalis-Rabu, 02 Desember 2009 |08:48 WIB
Uji Emisi Butuh Dana Rp200 Juta
(chilliwack.com)
A
A
A

BEKASI - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang akan menerapkan sanksi uji emisi tahun depan membuat Pemkot Bekasi melakukan antisipasi. Pemkot Bekasi mengajukan usulan anggaran Rp200 juta dalam RAPBD 2010 untuk melaksanakan uji emisi massal.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Tri Ardianto mengatakan, rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi terhadap kendaraan roda empat yang tak memiliki stiker lulus uji emisi, secara langsung memberikan dampak bagi masyarakat Kota Bekasi.

Pemkot Bekasi khawatir kebijakan ini akan membuat masyarakat Kota Bekasi enggan untuk mendatangi bengkel-bengkel resmi kendaraan roda empat yang ada di Kota Bekasi. Sebab bengkel-bengkel resmi di Kota Bekasi belum mendapatkan kewenangan mengeluarkan stiker lulus uji emisi.

"Kalau masyarakat Kota Bekasi beralih ke bengkel-bengkel di Jakarta, tentunya akan mengkhawatirkan tenaga kerja yang sudah ada di bengkel resmi yang ada di Kota Bekasi," kata Tri Ardianto kemarin.

Sedangkan bagi masyarakat Kota Bekasi ada kebingungan, apakah kendaraan yang bernomor polisi B Bekasi juga harus memasang stiker lulus uji emisi tersebut. Apalagi penerapan sanksi uji emisi ini dilakukan Januari dan belum ada bengkel resmi di Kota Bekasi yang mendapat kewenangan memberikan stiker lulus uji emisi.

Oleh karena itu, melalui RAPBD 2010 Dishub Kota Bekasi mengajukan usulan anggaran Rp200 juta untuk pelaksanaan uji emisi massal kendaraan pelat B Bekasi. Usulan anggaran uji emisi massal ini untuk membantu masyarakat Kota Bekasi yang mempunyai kendaraan roda empat dalam menjalankan aktivitasnya di Jakarta.

Dalam waktu dekat Dishub akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) Kota Bekasi untuk menggandeng pihak swasta dan bengkel-bengkel resmi untuk diberi kewenangan melakukan uji emisi dan mengeluarkan stiker uji emisi. Koordinasi ini harus secepatnya sebelum kebijakan sanksi uji emisi dilaksanakan di Jakarta.

"Kami tidak ingin, Januari mendatang justru banyak warga Kota Bekasi yang terkena sanksi uji emisi ini dan tentunya secara tak langsung membuat malu Pemkot Bekasi," tuturnya.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai mendukung rencana tersebut. Sebab dengan cara itulah pemkot dapat membantu masyarakat pemilik kendaraan roda empat yang melakukan aktivitas sehari-hari di Jakarta.

"Untuk usulan RAPBD 2010, DPRD akan berupaya untuk merealisasikan usulan tersebut karena demi kepentingan masyarakat Kota Bekasi yang membayar pajak di Kota Bekasi ini," paparnya.(hri)

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement