JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menilai, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2009 tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai terobosan hukum.
Pasalnya, UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengatur tentang pengangkatan pimpinan sementara KPK jika terjadi kekosongan pimpinan. "Ini terobosan karena pembuat UU KPK sama sekali tidak terpikir akan ada kejadian seperti ini," ujar Patrialis dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Kejadian yang dimaksud Patrialis terkait kasus penonaktifan pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto yang mengakibatkan kekosongan pimpinan di tubuh KPK. Menurut dia, latar belakang pemerintah mengeluarkan Perppu yang mengangkat Plt KPK agar KPK dapat berjalan baik.
Sebab, saat itu pimpinan KPK hanya dua orang. Adapun Antasari Azhar telah diberhentikan tetap karena telah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan. Sedangkan Bibit dan Chandra dinonaktifkan karena berstatus tersangka.
"Pemerintah tidak memiliki kepentingan," katanya.
Meski begitu, Patrialis menyerahkan kepada DPR apakah Perppu itu disetujui atau tidak. "Tergantung DPR," katanya.
Sementara itu, fraksi-fraksi hingga kemarin belum dapat memberikan pandangan apakah menolak atau menerima Perppu tersebut. Hal itu terjadi lantaran masih adanya perdebatan soal waktu pembahasan masa sidang untuk menggelar agenda pandangan fraksi terhadap Perppu yang keluar pada 21 September 2009.
"Sesuai ketentuan, seharusnya agenda penyampaian fraksi pada masa sidang kedua," kata Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ahmad Yani.
Untuk itu, dia meminta pimpinan Komisi III tidak menggunakan rapat kerja kemarin untuk menyampaikan pandangan fraksi. Melainkan, mendengar penjelasan Menkumham tentang perppu itu.
Pendapat senada diungkapkan sejumlah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Demokrat. Wakil Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin yang memimpin rapat itu memutuskan untuk menjadwalkan rapat pandangan fraksi setelah masa reses.
Seusai rapat Anggota Fraksi Partai Golkar Nudirman Munir berpendapat, sebaiknya Perppu yang mengangkat pimpinan sementara atau pelaksana tugas KPK itu ditolak. Apabila tidak, lanjut dia, maka akan menimbulkan kerancuan kepemimpinan KPK.
"Sebab, ketiga Plt KPK itu tidak dapat diganti karena mereka bertugas atas dasar Perppu itu. Kalau Chandra dan Bibit kembali ke KPK, maka pimpinan KPK jadi tujuh orang dong. Dengan begitu, sudah seharusnya Perppu itu ditolak," katanya.
(Koran SI/Koran SI/hri)