JAKARTA - Surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan Agung sudah dikeluarkan pada Selasa kemarin. Namun, surat tersebut hingga kini belum disampaikan ke Presiden.
Padahal penyampaian SKPP kepada Presiden menjadi penting untuk mengeluarkan Keppres terkait penyelesaian kasus Bibit-Chandra.
"Saat ini sedang diproses untuk diajukan ke presiden," kata Kapuspenkum Kejagung, Didik Darmanto, di kantornya, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta, Rabu (2/12/2009).
Menurut Didik, tindaklanjut SKPP akan diberikan kepada Bibit dan Chandra dan selanjutnya secara bertingkat Kajari melapor ke Kajati dan diteruskan ke Kejaksaan Agung.
Seandainya surat sudah diterima Presiden, maka Keppres penyelesaian kasus Bibit dan Chandra akan keluar. Sebagai dampaknya, Bibit dan Chandra pun akan kembali menjabat sebagai pimpinan KPK.
(Ahmad Dani)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.