JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak akan berjalan sendiri dalam mengusut kasus Bank Century. Lembaga antikorupsi ini akan melakukan kajian bersama Kejaksaan Agung dan Kepolisian untuk membahasnya.
Hal ini diungkapkan Ketua Plt KPK Tumpak Hatorangan Panggabena seusai bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Kamis (3/12/2009).
"Kalau menyangkut bukan penyelenggara negara, itu nggak akan masuk ke ranah KPK. Karena KPK hanya melakukan penyelidikan perkara korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara, atau aparat penegak hukum. Serta pihak-pihak terkait dengan aparat hukum," kata Tumpak.
"Kita juga akan berbagi kepada Kejaksaan. Karena mereka bisa menyelidiki perkara yang dilakukan oleh bukan penyelenggara hukum atau pejabat pemerintah," tegasnya.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lanjut Tumpak, telah melihat ada sembilan kejanggalan. KPK melihat sebagian besar temuan itu tindak pidana perbankan. Tetapi ada hal yang bisa diarahkan ke ranah pidana korupsi.
"Di situ KPK bisa menangani itu. Karena ini bercampur berbagai tindak pidana, dan kita akan duduk bersama (Polri dan kejagung) untuk membahas ini. Dimana tindak pidana perbankan, misalnya ada money laundry, pelanggaran UU BI. Itu masuk ke ranah pidana umum dan akan dilakukan Kepolisian," tandasnya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.