getting time...

PT Banten Putuskan Prita Didenda Rp204 Juta

Jum'at, 4 Desember 2009 11:07 wib
RCTI
RCTI

TANGERANG - Pengadilan Tinggi Banten mengeluarkan putusan perdata terhadap Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional Alam Sutera, Tangerang. Dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp204 juta.

"Itu tidak ada harapan lagi, jadi diharuskan membayar Rp204 juta. Nilai yang tidak sedikit. Jadi saya hanya berharap MA, nanti Insya Allah masih ada hati nurani untuk ada keadilan," kata Prita kepada wartawan, Kamis (4/12/2009).

Putusan Pengadilan Tinggi Banten ini dikeluarkan pada awal Desember. Sementara putusan banding sendiri sudah dikeluarkan sejak 8 September 2009.

Putusan ini jelas membuat ibu dua anak ini kembali kecewa dan terpaksa lelah berurusan dengan hukum sejak pertengahan tahun ini. Surat elektronik tentang keluhannya atas pelayanan buruk RS Omni Internasional yang membuatnya ditahan 21 hari, dan kini harus duduk di kursi terdakwa.

Prita memang dijerat dengan pasal perdata dan pidana oleh pihak rumah sakit. Prita pun kini tengah menjalani persidangan pidananya dengan ancaman enam bulan penjara.
(RCTI/RCTI/lsi)

  • A.S.Harijanto » 0 Tanggapan
    Para pencinta Keadilan, ayo Joint di Facebook group : "Dukungan Facebookers ke Prita Mulyasari melawan keangkuhan Uang" dan & invite juga temen2 kamu. Kasihan Prita, sekarang gak ada yg perhatikan dia lagi. Para pejabat pusat sibuk urusan bank century, Sedangkan pejabat daerah mulai berbuat tidak senonoh dengan menghukum rakyat kecil demi membela pemilik modal. mari satukan tangan2 kecil kita agar tak satupun kezoliman yang bisa menghalangi kita membela keadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ach dar » 0 Tanggapan
    semoga ma punya hati nurani, nilai segitu tdk sedikit, nilai yg begitu besar.. Lebih baik berantas koruptor
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ramelan Harjo » 0 Tanggapan
    Para Hakim nyeleneeh kaya begini ini yang harus jadi objek pemeriksaan KPK, Team Anti Mafia Peradilan SBY, dan DPR.......
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.