BOJONEGORO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bojonegoro 2010 akhirnya ditetapkan sebesar Rp825.000. Besaran UMK baru itu naik 11,5 persen dari tahun 2009, yang hanya Rp740.000. Perusahaan di Bojonegoro wajib menerapkan UMK baru mulai Januari 2010 mendatang.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Sosial (Disnakertransos) M Maftuh, aturan baru sudah disosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Bojonegoro, Jawa Timur. Sehingga, tidak ada alasan jika perusahaan menggaji karyawannya di bawah UMK. "Kita sudah sosialisasi kok," terangnya, Jumat (4/12/2009).
Pihak Disnakertransos mengimbau agar semua perusahaan menaati aturan UMK baru itu. Pihaknya juga siap memberi sanksi kepada perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan sesuai UMK.
Apa sanksinya? Maftuh menjelaskan, sanksi bisa diberikan mulai dari pidana penjara satu tahun sampai empat tahun, atau denda minimum Rp100 juta sampai Rp400 juta. Aturan sanksi itu sebenarnya juga sudah diatur dalam Pasal 185 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Aturan itu, lanjut Maftuh, tidak bersifat kaku, karena perusahaan yang tidak mampu memenuhi ketentuan UMK bisa mengajukan penangguhan. Tapi syaratnya, tetap memenuhi ketentuan yang diatur pemerintah. Perusahaan yang melakukan penangguhan, wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur melalui dinas terkait.
"Juga harus ada kesepakatan dengan buruh," terangnya.
Tapi, dalam aturannya, pengajuan itu paling lambat 10 hari sebelum pemberlakuan UMK. Jadi mendekati akhir Desember, perusahaan yang tidak mampu harus mengirim surat.
"Khusus yang mengajukan penangguhan, juga akan diperiksa, apa memenuhi ketentuan atau tidak," tegasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.