getting time...

Menakertrans Sesalkan PHK Karyawan Hotel Papandayan

Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
Sabtu, 5 Desember 2009 18:30 wib

BANDUNG - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyesalkan pemecatan terhadap 198 karyawan Hotel Papandayan di Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jawa Barat.

Menurut Cak Imin, sapaan Muhaimin, alasan pemecatan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Tenaga Kerja.

"Nggak boleh itu. PHK itu hanya boleh ada dengan syarat-syarat tertentu, misalnya bangkrut, atau ada pelanggaran hukum. Kalau hanya karena renovasi tidak bisa," kata Cak Imin kepada wartawan usai bersilaturahmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Sabtu (5/12/2009).

Dia lantas menyarankan agar para karyawan tersebut mengadukan kasus tersebut ke pengawas pekerja. "Adukan saja ke pengawas pekerja," tandas Muhaimin.

Sebelumnya, Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel Papandayan mengadukan nasib 198 karyawan hotel tersebut yang terancam dipecat sepihak oleh manajemen hotel dengan alasan yang dinilai tidak masuk akal.

Pemberhentian seluruh karyawan dilakukan lantaran pihak hotel akan melakukan renovasi, sehingga tidak ada aktivitas di hotel tersebut. Aktivitas di hotel berhenti demi menunjang dan mempercepat proses renovasi hotel.

Isu PHK terhadap seluruh karyawan tersebut menyeruak setelah manajemen hotel mengeluarkan surat keputusan pada awal November lalu, yang menyebutkan bahwa hotel Papandayan akan ditutup sementara.


(lsi)