BANDUNG - Dosen Jurusan Kebijakan Pemerintahan Fakultas Politik Pemerintahan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Andi Azikin, akan melaporkan Rektor IPDN I Nyoman Sumaryadi ke Komnas HAM, Senin besok.
Laporan tersebut terkait pemecatan terhadap Andi sebagai dosen IPDN, karena dianggap menyalahgunakan kewenangan. Surat pemecatan diterimanya pada 19 November 2009 dan didasarkan pada Kepmendagri Nomor 811.212-2845 tahun 2009, tertanggal 3 September 2009.
"Besok jam 10 pagi, saya dan tim kuasa hukum akan melaporkan rektor IPDN ke Komnas HAM atas pelanggaran HAM yang dilakukannya dengan memecat saya," kata Andi saat dikonfirmasi okezone, Minggu (6/12/2009).
Menurut Andi, dasar pemecatan yang dilakukan IPDN terhadap dirinya terkait kasus tewasnya Wendi Budiman (23), tahun 2007 lalu. Waktu itu, Andi bersama Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) menyelesaikan upaya class action terkait tewasnya Wendi.
"Saya dianggap menyalahgunakan wewenang, padahal dalam upaya hukum tersebut, saya tidak mengatasnamakan dosen," kata Andi.
Sekadar mengingatkan, Wendi Budiman, warga RT 03/RW 06 Dusun Ciawi, Desa Cikeruh, Kabupaten Sumedang, tewas dikeroyok lima Praja IPDN di pelataran parkir Jatinangor Town Square, Sabtu 21 Juli 2007 silam.
Pada Agustus 2007, Forum Reformasi Sekolah Pamong Praja (FRSPP) yang dipimpin Andi Azikin, mengajukan gugatan class action kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatan class action tersebut, warga Jatingangor meminta IPDN dibubarkan. Selain itu, mereka juga meminta seluruh praja dikembalikan ke daerah masing-masing untuk berkuliah di universitas umum serta membayar ganti rugi material sebesar Rp150 milliar secara tanggung renteng.
Terakhir, mereka meminta tindak lanjut hasil rekomendasi tim evaluasi IPDN, serta panitia kerja (panja) Komisi II DPR tentang IPDN.
Andi pun mengaku sudah melayangkan surat kepada Rektor IPDN tertanggal 23 November 2009. Surat tersebut berisi permintaan kejelasan dasar pemecatan yang dilakukan pihak kampus.
"Saya kecewa, karena sampai saat ini, rektor belum menjawab surat permintaan kejelasan yang saya kirimkan. Makanya saya lapor ke Komnas HAM," tandas Andi.
(teb)