JAKARTA - Tim Pemburu Koruptor Kejaksaan Agung, Polri, Departemen Keuangan, dan Departemen Luar Negeri, hari ini berangkat ke Swiss untuk menyelidiki rekening Adrian Kiki Ariawan.
"Kita dapat informasi dari Mabes Pori kalau rekeningnya sudah diblokir dalam pencucian uang," ujar Jampidsus Marwan Effendy kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, rabu (9/12/2009).
Menurut Marwan, selain di Swiss, rekening Adrian di Hongkong berupa surat berharga senilai Rp11 triliun juga ikut diusut. "Kita akan lihat itu produk Bank Century atau bukan. Kalau bank besar, ya nggak masalah," imbuh Marwan.
Namun jika surat berharga tersebut ternyata aset Bank Century, maka Tim Pemburu Koruptor tidak akan bisa mencairkan surat berharga yang ada di Swiss, Hongkong, maupun Guernsey.
"Kan ada ketentuan untuk blokir permanent. Kalau bukan putusan pengadilan, tiga bulan sudah bisa cair," pungkasnya.
(lam)