getting time...

Curi Sabun Mandi, Kakek Renta di Mejahijaukan

Kamis, 10 Desember 2009 16:37 wib
ist
ist

CIREBON - Gara-gara mencuri dua buah sabun mandi dan kacang senilai Rp13.000 di mini market Indomart, Rasjo (77), warga Desa Sidakaton, Blok Kemerun, RT 06/01, Dukuh Turi, Kabupaten Tegal Jawa Tengah, dimejahijaukan.

Kasus yang menimpa kakek berumur tiga perempat abad ini, terungkap pada saat sidang perdana kasus tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon. Hanya saja, persidangan diundur hingga Senin 14 Desember mendatang. Sidang gagal digelar karena terdakwa tidak hadir di Pengadilan.

Berdasarkan informasi, terdakwa sempat ditahan pihak Polsek Losari selama 12 hari. Terdakwa ditahan petugas setelah pihak Indomart melaporkan kasus pencurian tersebut pada 12 November 2009 lalu. Namun, setelah berkas tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Sumber, pihak kejaksaan mengeluarkan terdakwa dari tahanan.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Cirebon Banua Purba, saat dikonfirmasi membenarkan jika kakek pencuri sabun dan kacang tesebut perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Cirebon. Dia menegaskan, pihaknya sudah menunjuk dua orang jaksa penuntut umum yakni Adyati dan Dadi Mahyudi.

"Memang perkara ini diagendakan sidang pada hari ini. Namun, karena terdakwa tidak bisa hadir kemungkinan persidangan kami undur hingga Senin mendatang," tutur Banua, Kamis (10/12/2009).

Di Polsek Losari, terdakwa sempat ditahan selama 12 hari. Namun, setelah perkara tersebut dlimpahkan ke Kejaksaan terdakwa di keluarkan dari tahanan. "Kami sengaja tidak menahan. Alasannnya, karena terdakwa sudah berumur tua dan status ekonominya di bawah garis kemiskinan," tandas Purba.
(Tantan Sulton Bukhawan/Koran SI/teb)

  • tri » 0 Tanggapan
    waduh, apa lagi ini??? kok abis kasus nenek minah kayaknya makin banyak aja ya, kasus kecil yg disidangkan?? Masya Allah!
    Beri Tanggapan Laporkan
  • puspita » 0 Tanggapan
    gimanapun bapak tsb tetap salah, tapi apa ga ada cara lain selain ke pengadilan dgn kasus sekecil itu??
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anggraini » 0 Tanggapan
    aduuh kok tega bgt kakek yg sdh b'umur 77th cm krn m'ambil sbn dpenjara sdgk koruptor bbs kmn2 mn keadilan tuk org kcl
    Beri Tanggapan Laporkan
  • ones » 0 Tanggapan
    Oaalah mbah.... sakjane sopo yo seng keterlaluan... mbahe opo pihak indomaret??? mbah yo salah krn mencuri... tapi apakah penyelesaian hukum harus selalu diselesaikan di Pengadilan Negeri... Benar kata Bang Rhoma "Terlaluuuu"
    Beri Tanggapan Laporkan
  • c0c0k » 0 Tanggapan
    keputusan yg tepat dari aparat penegak hukum yang punya hati nurani salutttt....dia nyuri krn tdk ada yg peduli yg kaya tdk memandang pd tetangganya yg miskin
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.