tragedi sukhoi

Ribut dengan Polantas, Anggota Klub Moge Diamankan

Gin Gin Tigin Ginulur - Okezone
Sabtu, 12 Desember 2009 18:19 wib
Ilustrasi Moge
Ilustrasi Moge

BANDUNG - Seorang anggota klub motor Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Bandung Jodi Jayakusumah, diamankan aparat Polwiltabes Bandung, Sabtu (12/12/2009) dinihari.

Pasalnya, ia diduga terlibat keributan dengan anggota Satlantas Polwiltabes Bandung di depan pos polisi (pospol) perempatan Jalan Asia Afrika-Tamblong, sekitar pukul 01.00 dinihari.

Berdasarkan informasi yang dihimpun okezone, kasus tersebut berawal saat Jodi bersama 20 rombongan motor gede lainnya sedang melintas di Jalan Asia Afrika, dari simpang lima. Mereka hendak menuju Jalan Braga untuk mengikuti Braga Bike Fest.

Tiba di perempatan Jalan Asia Afrika-Tamblong, Jodi terus melintas, padahal saat itu traffic light sudah menunjukkan lampu merah. Sementara teman-teman Jodi yang lain menghentikan motornya. Melihat Jodi menerobos lampu merah, anggota Polantas bernama Brigadir Dasep kemudian menghentikan Jodi.

Tidak terima diberhentikan polantas tersebut, Jodi pun mendekatinya. Ia menanyakan alasan polisi memberhentikannya, padahal menurut Jodi saat itu lampu sudah hijau. Jodi pun sempat mendorong Dasep, dan mengeluarkan ancaman. Beberapa saat kemudian, polisi datang dan mengamankan Jodi.

"Ini hanya salah paham. Saya melihat lampu masih hijau makanya saya maju terus. Ternyata saya kemudian diberhentikan anggota polantas. Ya jelas saya tanya kesalahan saya apa. Selain itu, anggota polisi itu juga memberhentikan saya dengan kasar," kata Jodi kepada wartawan, saat diperiksa di Mapolwiltabes Bandung, Sabtu (12/12/2009).

Disinggung apakah dirinya mengeluarkan ancaman terhadap anggota polantas tersebut, Jodi membantahnya. Ia mengaku hanya mengatakan bahwa dirinya juga berasal dari keluarga polisi.

"Saya tidak mengancam. Saya hanya mengatakan bahwa saya juga berasal dari keluarga polisi," kata Jodi.

Wakasatreskrim Polwiltabes Bandung, Kompol Andree Gama mengatakan, pelaku dijerat pasal 330 Jo 212 KUHP yaitu melawan aparat negara. "Ancaman hukumannya 1 tahun penjara," kata Andree.
(ahm)

  • adi » 0 Tanggapan
    hebat ya indonesia....kalo aparat yang melakukan kesalahan kepada rakyat biasa (kasus salah tangkap dan penganiyayaan JJ Rizal) hukumannya ringan....kalo masyarakat yang "dikatakan" melawan petugas hukumannya berat broo...emang gaji mereka dari mana...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • tirta » 0 Tanggapan
    karena keluarga polisi jangan-jangan tidak punya sim, dan tidak tahu rambu-rambu lalulintas.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Aki Ai » 0 Tanggapan
    jgn2 dia itu anak super polisi yg namanya anggodo...ha.ha.ha..salut buat dasep,jalanan di indonesia butuh sepuluh ribu dasep...bukan susno....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • hadian » 0 Tanggapan
    mereka pikir tanah, air dan hukum ini mereka yang punya...kalian salah bro...hukum itu punya rakyat bukan punya golongan2 berduit....
    Beri Tanggapan Laporkan
  • dodom putranagara » 0 Tanggapan
    sebenarnya pengendara moge jg manusia biasa, cumaan mereka itu bukan seperti manusia biasa yg normal...... merasa besar, berani, kuat... itu kalo lg jalan dgn rombongannya, tp saya yakin klo lg jln sendiri trs d setop polisi ato d bentak masyarakat karna jalan ugal2an pasti nyalinya ciut....
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.