getting time...

Depok Bangun 2 SPBE Senilai Rp30 Miliar

Marieska Harya Virdhani - Okezone
Senin, 14 Desember 2009 00:20 wib

DEPOK - Guna mencegah terjadinya kelangkaan pasokan gas, dua titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBE) dibangun di Depok. Kedua SPBE tersebut adalah SPBE tambahan yang dibangun lantaran Depok baru memiliki satu SPBE di Kelurahan Cinangka, Sawangan.

Kedua SPBE tersebut dibangun di dua titik yaitu di Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Sukmajaya dan Kelurahan Cimpauen, Kecamatan Cimanggis. Masing-masing pembangunan SPBE menelan biaya hingga Rp15 miliar.

Ketua Hiswana Migas Kota Depok Yahman mengatakan, pembangunan SPBE tersebut sudah dalam tahap penyelesaian akhir dan siap dioperasikan pada Januari 2010. Proses perizinan, kata Yahman, sudah dikantongi dari Pemerintah Kota Depok.

"Semua izin sudah lengkap, kalau cuaca mendukung, Januari mulai operasi, SPBE ini akan memenuhi pasokan gas di seluruh Depok," ujarnya kepada okezone, Minggu (13/12/2009).

Yahman menambahkan, hingga saat ini belum ada aturan rayonisasi terkait pengambilan pasokan gas oleh para agen. "Jadi bisa di SPBE mana saja ambilnya, Depok boleh ambil di Bogor, begitu juga sebaliknya, tapi nanti kalau aturan sudah jelas, Depok hanya untuk Depo," katanya.

Idealnya, kata Yahman, setiap kota memiliki empat titik SPBE untuk menyuplai pasokan gas. "Namun Depok masih satu SPBE, masih kurang, karena itu wajar kita tambah," jelasnya.


(lam)

  • Setyo HBS » 0 Tanggapan
    Pembangunan SPBE untuk mencukupi pasokan elpiji ke masyarakat khususnya ukuran 3 kg yang akhir-akhir ini semakin langka dan harganya semakin melambung merupakan salah satu solusi untuk mengatasinya. Pembangunannya mesti dipercepat, kalau tidak dikawatirkan rakyat kecil akan semakin tergencet. Permasalahannya pembangunan SPBE sering mendapat tentangan warga, karena adanya kekawatiran dari warga akan bahaya yang akan ditimbulkan. Kekawatiran ini wajar muncul dari warga sekitar SPBE karena berita-berita yang beredar di media elektronik atau cetak mengenai seringnya tabung gas elpiji 3 kg yang meledak. Baru ukuran 3 kg saja begitu hebatnya dampak yang diakibatkan oleh ledakannya, bagaimana dengan tabung penampungan untuk pengisian ulang 3 kg ? Seperti yang sedang dalam tahap pembangunan yaitu SPBE di kel. kalibaru yang saat ini sedang dipermasalahkan oleh warga sekitar karena lokasi yang berdampingan dengan pemukiman warga. Yang jadi pertanyaan, bagimana pemerintah dalam hal ini pemerintah kota Depok mengatur dan memberikan ijin berdirinya SPBE khususnya mengenai ANDAL ( Analisis Dampak Lingkungan ) ? Misal : berapa jarak aman suatu SPBE berdiri dengan pemukiman penduduk ? Mengenai system safetynya ? dll. Sehingga masyarakat bisa hidup tenang dan program pemerintah bisa berjalan dengan baik. Mohon penjelasan pihak terkait mengenai hal ini khususnya mengenai SPBE di Kel. Kalibaru.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.