Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Meski Punya Imunitas, BS Siap Dipanggil

Rizka Diputra , Jurnalis-Minggu, 13 Desember 2009 |13:53 WIB
Meski Punya Imunitas, BS Siap Dipanggil
A
A
A

JAKARTA - Anggota Panitia Angket Kasus Bank Century Bambang Soesatyo (BS) siap meladeni gugatan hukum yang dilayangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

BS juga menyatakan, siap datang bila dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait penyataannya soal rekaman pembicaraan Sri Mulyani dengan mantan Direktur Bank Century Robert Tantular, meski memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR.

"Meski saya punya imunitas sebagai angota dewan, bila dipanggil saya akan datang," tandas BS dalam jumpa pers di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta, Minggu (13/12/2009).

Bahkan BS siap meladeni semua langkah hukum yang ditempuh Sri Mulyani. "Kalau itu dituduh fitnah, silakan saja dibuktikan nanti. Saya siap meladeni perilaku hukum yang dilakukan Sri Mulyani," ujarnya.

Saat ditanya wartawan alasan menghadirkan banyak pengacara dalam jumpa pers, politisi asal Partai Golkar ini berdalih, "Saya ingin menunjukkan kepada masyarakat di mata hukum sama."

Apakah ini bentuk kekhawatiran atau ketakutannya terhadap reaksi pemerintah?  Bambang sama sekali tidak gentar menghadapinya. "Oh bukan, saya yakin itu suara Robert Tantular. Soal ada nama Marsilam Simanjuntak, silahkan saja dibuktikan di sidang Pansus. Apakah Marsilam tiba-tiba berubah nama menjadi Robert," tanya balik Bambang.

Menurut dia, Robert harus dihadirkan di sidang Pansus Angket Century untuk dikonfirmasi. "Pansus juga meminta KPK dihadirkan karena KPK sudah memiliki bukti-bukti awal berbagai kejahatan aliran dana korupsi," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani melalui Departemen Keuangan akan memperkarakan Bambang Soesatyo dan melayangkan gugatan pencemaran nama baik.

Kepala Biro Bantuan Hukum Departemen Keuangan Indra Surya dalam jumpa pers mengatakan pihaknya bisa memakai pasal alam UU KUHP, yakni Pasal 310 ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, atau UU KUHP Pasal 335 ayat (1), itu tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Sekadar diketahui, anggota Pansus Angket Century Bambang Soesatyo menyebutkan Pansus memiliki bukti rekaman pembicaraan antara Sri Mulyani dengan Robert Tantular. Pembicaraan itu seputar alasan bail out Bank Century sebesar Rp6,7 triliun, yakni adanya krisis global.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement