getting time...

Tiga Bulan Ditahan, Keluarga Tidak Tahu

Selasa, 15 Desember 2009 06:00 wib

JAKARTA - Muhammad Rifki (15), tersangka kasus penganiayaan tiga bulan lalu kini mendekam di tahanan di Polsek Koja. Namun keluarga tersangka di Plumpang Semper RT06/02, Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, mengaku tidak menerima pemberitahuan soal apapun terkait kasus ini.   

Setelah pihak keluarga mencari tahu ternyata korban sudah berada di tahanan Polsek Koja. "Kami tahu dari rekan korban sekitar 15 hari lalu," ungkap paman korban, Zulkifli (49), kemarin.

Saat ditemui di tahanan, korban ditemukan dengan luka tembak dibetis kirinya. "Kata Kapolsek sudah ada vonis untuk Rifki," imbuhnya.

Kasus ini bermula perkelahian tersangka dengan rekannya September lalu. Korban yang ketakutan karena rekannya mengadu ke polisi kabur ke Bekasi.

Korban pun ditangkap dan dibawa ke daerah Sunter. Di sana korban mengaku kepada pamannya, kalau ditutup matanya dan ditembak pada betis kirinya. Setelah itu, dia ditahan di Polsek Koja. Hingga kemarin peluru tersebut masih bersarang di kakinya.

Kapolsek Koja Kompol MS Kusno mengatakan, kasus Rifki sudah memiliki ketetapan hukum. "Dia sudah divonis dan tahanan titipan kejaksaan," ungkapnya.
(Isfari Hikmat/Koran SI/ram)

  • Bangkit » 0 Tanggapan
    Makin sempurnahlah arogansi Polri dan Kapolri harus menindak anak buahnya (Polsek Koja) dari pada jajaran Polri yang baik terkenah getahnya
    Beri Tanggapan Laporkan
  • polisi » 0 Tanggapan
    polisi dilawan .... habis loo
    Beri Tanggapan Laporkan
  • susno » 0 Tanggapan
    Kok bisa ada penahanan tapi keluarga tidak tahu.. Lalu sudah ada vonis juga, memangnya sudah ada persidangan? Yang lebih mengenaskan, kenapa pelurunya tidak diambil? Itu kan ada efeknya nanti.. Tunggulah azab bagi orang-orang yang dzolim..
    Beri Tanggapan Laporkan
  • djono harsono » 0 Tanggapan
    Wawwww. hebat yah Polisi kita. engga ada bedanya dengan preman dan penculik. engga perduli HAM. saluuuut
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.