getting time...

48 Pengacara Gugat Penerbitan SKPP Bibit-Chandra

Taufik Hidayat - Okezone
Senin, 14 Desember 2009 09:39 wib

JAKARTA - Sebanyak 48 pengacara yang dipimpin oleh OC Kaligis mengajukan praperadilan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gugatan tersebut hari ini disidangkan.

"Ini saksinya dari KPK," ujar OC Kaligisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009), sambil menunjukkan nama-nama saksi yang tertulis dalam secarik kertas.

Menurut pengacara senior ini, banyak saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pada Bibit dan Chandra terlibat korupsi, namun hal itu sama sekali tidak disentuh oleh tim pencari pakta (Tim 8).

"Ini perkara Bibit, saksi ahlinya ada tiga orang dan Chandra lima orang. Saksi dari Bibit 9 orang dan Chandra 19 orang. Ini saksi di BAP, semua bilang mereka korupsi," imbuh Kaligis.

Kalau dari orang-orang KPK sendiri mengatakan Bibit dan Chandra terlibat korupsi, maka hal ini juga wajib dibuka. "Dari KPK sendiri bilang korupsi,  makanya kita mau buka. Ini mesti buka kembali, karena saksi KPK sendiri mengatakan (korupsi). Itu yang wartawan tidak tahu," katanya.

Dalam gugatan pra peradilan itu, Kaligis dan kawan-kawan juga meminta antara Ade Raharja dengan Ari Muladi dibuka seperti rekaman Anggodo dan kroni-kroninya di Mahkamah Konstitusi (MK).(ded)
(lsi)

  • Racil » 0 Tanggapan
    Bingung pasti, karena yang selalu muncul dipermukaan adalah re-ka-ya-sa. Sekarang terserah pada nurani kita masing2 untuk mempercayai siapa. Apakah akan mempercayai OCK cs yang notabene adalah pengacara cukong2 bermasalah ataukah mempercayai Tim-8. Saya yakin bahwa kredibilitas Tim-8 jauh lebih baik daripada OCK cs yang hanya punya satu semboyan " Maju tak gentar membela yang bayar ".
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Bindu » 0 Tanggapan
    Dulu masyarakat digiring seolah-olah kedua orang ini adalah malaikat di Indonesia. Saya kira ini karena sudah lama orang Indonesia tidak melihat malaikat jadi kedua orang ini dinobatkan dengan tergesa-gesa. Hari anti korupsi di Indonesia hanyalah ceremoni belaka, wong kalau satu golongan dengannya biar korupsi dibilang bersih, weleh...weleh...kasian.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • seri » 0 Tanggapan
    Bagaimana tidak bingung para pengacara khawatir tak dapat order lagi untuk membantu menyelesaikan perkara sampai ke PN
    Beri Tanggapan Laporkan
  • a.hamonangan sinurat » 0 Tanggapan
    Sangat mendukung Tim yg dimotori Pak OC , dan kesaksian itu hrs dibuka agar pubik tau ,APA SEBENARNYA YG TERJADI, dan memang instrument utk itu ada, yakni Pra Pradilan. Emosi dan psikologi masa telah berhasil dgn cerdik digunakan oleh Tim yg dimotori ABN untuk menekan pemerintah. Pertanyaan , seandainya OC benar , kenapa Tim tdk pernah mengungkap keadaan bahwa ada juga saksi yg menyatakan bibit dan Chandra terlibat Korupsi ? seharusnya, rekomendasi Tim bukan sebagai kata akhir tapi seb referensi utk majelis yg akan menangani perkara tsb. dan semua org sadar pemerintah cq kejaksaan dan polri, terlihat di dikte utk membuat keputusan yg sesuai dgn keinginan Tim, dgn mengandalkan permainan emosi dan psikologi massa. Ingat dan ingat " Bibit dan chadra itu bukan Nabi dan bukan juga bukan malaikat " , demikian juga dengan Bung ABN. dan sangat disesalkan sekali Tim telah membela Bibit dan Chandra dengan membabi buta dengan mempermainkan psikologi massa. Dan sesungguhnya ABN adalah org tua yg tak perlu dituakan. tq
    Beri Tanggapan Laporkan
  • goyang » 0 Tanggapan
    Gimana sih ini? Bingung gua jadinya dengan hukum di Indonesia? Hemmhhh...
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.