JAKARTA - Sebanyak 48 pengacara yang dipimpin oleh OC Kaligis mengajukan praperadilan terhadap penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Gugatan tersebut hari ini disidangkan.
"Ini saksinya dari KPK," ujar OC Kaligisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/12/2009), sambil menunjukkan nama-nama saksi yang tertulis dalam secarik kertas.
Menurut pengacara senior ini, banyak saksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan pada Bibit dan Chandra terlibat korupsi, namun hal itu sama sekali tidak disentuh oleh tim pencari pakta (Tim 8).
"Ini perkara Bibit, saksi ahlinya ada tiga orang dan Chandra lima orang. Saksi dari Bibit 9 orang dan Chandra 19 orang. Ini saksi di BAP, semua bilang mereka korupsi," imbuh Kaligis.
Kalau dari orang-orang KPK sendiri mengatakan Bibit dan Chandra terlibat korupsi, maka hal ini juga wajib dibuka. "Dari KPK sendiri bilang korupsi, Â makanya kita mau buka. Ini mesti buka kembali, karena saksi KPK sendiri mengatakan (korupsi). Itu yang wartawan tidak tahu," katanya.
Dalam gugatan pra peradilan itu, Kaligis dan kawan-kawan juga meminta antara Ade Raharja dengan Ari Muladi dibuka seperti rekaman Anggodo dan kroni-kroninya di Mahkamah Konstitusi (MK).(ded)
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.