Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

BI Benarkan Undang Robert ke Gedung Depkeu

Hariyanto Kurniawan , Jurnalis-Senin, 14 Desember 2009 |19:01 WIB
BI Benarkan Undang Robert ke Gedung Depkeu
A
A
A

JAKARTA - Bank Indonesia membenarkan kehadiran pemilik Bank Century Robert Tantular dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Departemen Keuangan, 20 November 2008 malam silam.

Dalam keterangan tertulis yang diterima okezone sore tadi, Senin (14/12/2009), kehadiran Robert bersama manajemen Bank Century tersebut dalam kapasitasnya sebagai pemegang saham pengendali (PSP).

Berikut konfirmasi tertulis yang ditandatangani oleh Direktur Perencanaan Strategis dan Hubungan Masyarakat Bank Indonesia Dyah NK Makhijani.

1. Benar bahwa BI meminta Robert Tantular dan manajemen Bank Century untuk menunggu (standby) di Gedung Departemen Keuangan pada tanggal 20 November 2008 (malam) hingga 21 November 2008 (pagi) untuk antisipasi segala kemungkinan adanya beberapa hal yang harus ditandatangani dan dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan selaku pemilik atau pemegang saham pengendali Bank Century seandainya bank tersebut ditutup atau diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

2. Pada saat yang sama, yakni tanggal 20 November 2008 malam hari, Bank Indonesia mengajukan permintaan cekal atas Robert Tantular dan manajemen Bank Century kepada Departemen Keuangan.

3. Permintaan BI kepada Robert Tantular dan manajemen Bank Century untuk menunggu di Gedung Departemen Keuangan tersebut dilakukan setelah pembicaraan antara BI dengan LPS dalam pertemuan di BI pada tanggal 20 November 2008 sore hari. Pertemuan tersebut membahas langkah-langkah yang harus dilakukan apapun keputusan yang akhirnya akan diambil oleh KSSK terhadap Bank Century.

4. Robert Tantular dan manajemen Bank Century tidak mengikuti rapat apapun terkait KSSK dan hanya menunggu di lantai dan ruangan lain di Departemen Keuangan.

5. Langkah meminta kehadiran pemegang saham pengendali dan manajemen bank pada saat akan dilakukan tindakan terhadap bank gagal merupakan proses biasa dalam penanganan terhadap bank gagal.(hri)

(M Budi Santosa)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement