JAKARTA - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta kepada lembaga keuangan serta bank yang menjadi klien perusahaan agar mengaktifkan kembali traksaksinya.
"Kepada seluruh bank-bank dan lembaga keuangan di mana TPI menjadi nasabah dan klien, maka dalam hal sebelum keluarnya putusan MA pernah melakukan blokir dan atau penggantian specimen tanda tangan authorized dari pihak manajemen TPI kepada kurator, diminta untuk segera mengaktifkannya kembali," ujar Direktur Utama PT TPI Sang Nyoman Suwisma, saat konferensi pers, di auditorium MNC Tower, Jakarta, Selasa (15/12/2009).
Pengaktifannya tanda tangan authorized signature manajemen TPI sebagaimana sebelumnya keluar saat putusan pengadilan niaga. Nantinya, kepada instansi lainnya baik pemerintah maupun swasta yang pasca putusan pengadilan niaga pernah mengadakan perikatan ataupun berkorespodensi dengan tim kurator TPI. "Kami harap kiranya dapat kembali mengadakan perikatan ataupun korespodensi dengan manajemen TPI," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutuskan pailit pada TPI pada Rabu 14 Oktober 2009. Putusan didasarkan pada bukti TPI masih mempunyai utang jatuh tempo senilai USD53 juta kepada Crown Capital Global Limited (CCGL). Namun, pihak TPI kukuh bahwa CCGL tidak memiliki hak tagih, karena utang tersebut sudah dibayar lunas. TPI juga menengarai bahwa gugatan pailit ini atas keinginan pemilik lama.
(css)