JAKARTA - Manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mengaku siap menghadapi kemungkinan diajukannya peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) oleh pihak Crown Capital Global Limited (CCGL).
"Kalau pihak Crown mengajukan PK, silahkan. Kita siap menghadapinya," ujar Kuasa hukum PT Televisi Pendidikan Indonesia Marx Andryan, saat konferensi pers, di auditorium MNC Tower, Jakarta, Selasa (15/12/2009).
Dijelaskannya, dalam hal pascaputusan pengadilan niaga pernah mengadakan perikatan ataupun pembayaran kepada tim kurator TPI. "Mohon kiranya dapat menyampaikan perihal perikatan ataupun pembayaran tersebut kepada manajemen TPI, guna menghindari kemungkinan adanya penyimpangan yang terjadi pascakeputusan PN," ungkapnya.
Disampaikan pula, pihak TPI menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh pihak stakeholder TPI, media dan masyarakat luas atas dukungannya selama ini.
Sebelumnya, manajemen PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) meminta kepada lembaga keuangan serta bank yang menjadi klien perusahaan agar mengaktifkan kembali traksaksinya.
"Kepada seluruh bank-bank dan lembaga keuangan di mana TPI menjadi nasabah dan klien, maka dalam hal sebelum keluarnya putusan MA pernah melakukan blokir dan atau penggantian specimen tanda tangan authorized dari pihak manajemen TPI kepada kurator, diminta untuk segera mengaktifkannya kembali," ujar Direktur Utama PT TPI Sang Nyoman Suwisma.
(css)