JAKARTA - Nasib para buruh migran Indonesia masih tertindas. BNP2TKI mencatat, pelanggaran hak buruh migran sepanjang tahun lalu masih tinggi.
Berdasarkan data tersebut, ada 45.250 kasus pelanggaran hak buruh selama tahun 2008. sebanyak 8.742 kasus buruh yang sakit, 3.797 buruh yang tidak dibayarkan gajinya, 3.497 kasus penganiayaan buruh.
"Pelecehan seksual 1.889 kasus dan 367 buruh hamil," ungkap para aktivis Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam keterangan pers di Komnas Perempuan di Jalan Latuharhari, Jakarta Pusat, Selasa (15/12/2009).
Dengan tinginya kasus pelanggaran hak buruh itu, berarti belum ada bentuk perlindungan yang wajar dari pemerintah. Berbagai kebijakan seperti Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri terbukti tidak dapat melindungi TKI menghadapi situasi tersebut.
"Sistem migrasi buruh Indonesia tidak punya standar perlindungan," imbuh para aktivis perempuan dalam rilsi tersebut.
Karena itu dalam rangka menyambut Hari Buruh Migran Internasional pada 18 Desember 2009, para aktivis mendesak pemerintah agar segera menyediakan standar perlindungan hak TKI atau buruh migran dengan ratifikasi Konsensi Migran 1990 sebagai payung bagi para PRT.
Mereka juga mendesak dibubarkannya terminal khusus TKI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
(lam)