getting time...

94 Villa di Bogor Dibongkar

Selasa, 15 Desember 2009 08:57 wib

BOGOR - Sebanyak 94 villa tak berizin di kawasan puncak, Bogor, Jawa Barat, mulai hari ini akan dibongkar paksa Pemerintah Kabupaten Bogor. Rencananya pembongkaran villa akan berlangsung selama tiga hari.

Sebanyak 94 bangunan tersebut di antaranya berdiri di wilayah Desa Kopo 17 bangunan, Desa Citeko (22). Keduanya terdapat di wilayah Kecamatan Cisarua.

Sementara 18 bangunan terdapat di Desa Sukagalih, Desa Sukaresmi (16), Desa Sukakarya (4), dan Desa Kuta (17). Semuanya berada di Kecamatan Megamendung.

Sebanyak 170 personel dari Polres Bogor, Denpom, dan TNI diperbantukan dalam pembongkaran itu, selain petugas Satpol PP.

Dari 94 villa tak berizin yang dibongkar, terdapat tiga villa mewah milik perwira menengah Polri. Ketiga villa tersebut milik perwira berpangkat Komisaris Besar Polisi.

Rencananya, hari ini Pemkab Bogor akan membongkar beberapa villa di wilayah Kecamatan Cisarua.

Kasat Sat Pol PP Kabupaten Bogor, Selasa (15/12/2009), mengatakan pihaknya siap menghadapi pemilik villa, secara fisik maupun gugatan hukum. Dalam melakukan pembongkaran, pihaknya sudah berlandaskan hukum, di antaranya Perpres Nomor 54 tahun 2008 tentang penataan tata ruang Jabodepuncur, UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN, UU Nomor 10 tahun 2004 tentang perkebunan, Perda 19 tahun 2008 tentang rencana tata ruang, dan Perda Nomor 23 tahun 2000 tentang IMB.

(Endang Gunawan/Global/ton)

  • adenta » 0 Tanggapan
    trus berjuang bagi pemkab bogor, hadapi saja semua rintangan itu jangan sampai kalah ma jabatan and kekuasaan
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.