getting time...

Tifatul: RPP Penyadapan Belum Layak Diuji

Ferdinan - Okezone
Selasa, 15 Desember 2009 14:08 wib

JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aqil Muchtar berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan inkonstitusional. Pernyataan ini pun dibantah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring.

"Rancangan kok (disebut inkonstitusional). Namanya juga rancangan, kalau sudah jadi baru bisa diuji publik. Intinya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi perlu payung hukum yang kuat dalam melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Tifatul usai bertemu pimpinan KPK, Selasa (15/12/2009).

Selama ini, KPK berpegang pada putusan MK Tahun 2006 bahwa seputar penyadapan harus diatur oleh UU. Tifatul menjelaskan, pennerbitan RPP Penyadapan dimaksudkan untuk menyempurnakan payung hukum yang kini dipegang KPK.

"KPK sekarang masih menggunakan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2006, tentang tata cara penyadapan. Nah sekarang sudah ada rancangan PP untuk menyempurnakan permen tersebut sampai adanya UU seperti yang diminta MK," jelasnya.

Alhasil, lanjut Menkominfo, kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan sudah selesai, maka Permenkominfo dan PP tentang penyadapan secara otomatis tidak berlaku. "Ini semuanya batal demi hukum," tandasnya.

Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, RPP penyadapan ini, sekarang masih dalam tahap pembahasan. "Ini belum final sehingga pada April 2010 mudah-mudahan seluruh permasalahan dapat ditemukan solusinya," kata Chandra.

Sebelumnya, Tifatul mengatakan, RPP Penyadapan ini akan dirampungkan dalam Desember ini dan kalau RPP ini lolos verifikasi dari Depkum HAM, PP akan diberlakukan April 2010 mendatang.

(ded)

  • bambang pramono » 0 Tanggapan
    Assalammualaikum WR.WB. Pak menteri, apa yang salah dengan penyadapan yang selama ini pernah dilakukan oleh KPK.. sepanjang yang saya ketahui yang terkena sadap selalu para koruptor dan itu dapat dibuktikan di persidangan-persidangan sampai ybs (tersadap) masuk bui. Ketika kita sedang menunggu nasib anggodo and the gank tiba-tiba saudara kita yang satu ini dengan getolnya menggarap RPP Penyadapan yang katanya sudah dipersiapkan sejak tahun 2006.. harusnya beliau ini tanggap kenapa sehingga RPP ini tidak pernah dibahas sampai anda mengganti menteri yang lama, dugaan saya begini jika menteri yang lama bisa menggolkan RPP Penyadapan menjadi UU maka beliau tidak akan diganti dan anda tidak pernah jadi menteri disini.. Sekarang anda menjadi menteri lalu anda ngotot untuk mengusung RPP ini menjadi UU. saya menduga karena anda takut diganti.. Dan ketika anda melakukan apa yang telah dipersiapkan oleh orang lain sebelumnya yang bahkan selama tiga tahun tidak pernah dibahas itu menandakan bahwa anda tidak kreatif dan menyukai barang basi.. saya hanya mengingatkan kepada anda hati-hati dengan barang basi karena berakibat keracunan bahkan kematian. Atas semua dugaan-dugaan di atas dengan segala hormat dan permohonan maaf saya harus menyatakan setuju dengan pernyataan bang Buyung mengenai diri anda. Wassalam.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.