JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aqil Muchtar berpendapat bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penyadapan inkonstitusional. Pernyataan ini pun dibantah Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Tifatul Sembiring.
"Rancangan kok (disebut inkonstitusional). Namanya juga rancangan, kalau sudah jadi baru bisa diuji publik. Intinya KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi perlu payung hukum yang kuat dalam melakukan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Tifatul usai bertemu pimpinan KPK, Selasa (15/12/2009).
Selama ini, KPK berpegang pada putusan MK Tahun 2006 bahwa seputar penyadapan harus diatur oleh UU. Tifatul menjelaskan, pennerbitan RPP Penyadapan dimaksudkan untuk menyempurnakan payung hukum yang kini dipegang KPK.
"KPK sekarang masih menggunakan Permenkominfo Nomor 11 Tahun 2006, tentang tata cara penyadapan. Nah sekarang sudah ada rancangan PP untuk menyempurnakan permen tersebut sampai adanya UU seperti yang diminta MK," jelasnya.
Alhasil, lanjut Menkominfo, kalau nanti UU tentang tata cara penyadapan sudah selesai, maka Permenkominfo dan PP tentang penyadapan secara otomatis tidak berlaku. "Ini semuanya batal demi hukum," tandasnya.
Di tempat yang sama Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengatakan, RPP penyadapan ini, sekarang masih dalam tahap pembahasan. "Ini belum final sehingga pada April 2010 mudah-mudahan seluruh permasalahan dapat ditemukan solusinya," kata Chandra.
Sebelumnya, Tifatul mengatakan, RPP Penyadapan ini akan dirampungkan dalam Desember ini dan kalau RPP ini lolos verifikasi dari Depkum HAM, PP akan diberlakukan April 2010 mendatang.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.