MEDAN - Anggota DPRD Sumatera Utara Tahan Manahan Panggabean divonis satu tahun penjara karena terlibat dalam demo anarkis pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang berujung tewasnya Ketua DPRD Sumut saat itu Abdul Azis Angkat beberapa waktu lalu.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Medan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Tumanggor. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut selama tujuh tahun penjara.
?Terdakwa Tahan Manahan Panggabean telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dengan kekerasan bersama massa Protap lainnya, yakni menceraiberaikan sidang paripurna dewan pembuat undang-undang,? kata Ketua Majelis Hakim Asmuni dalam persidangan, Selasa (15/12/2009) malam.
Terdakwa terbukti melanggar pasal 146 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP karena telah ikut membubarkan sidang paripurna DPRD Sumut. Pertimbangan majelis hakim, akibat perbuatannya terdakwa telah menciderai demokrasi di negeri ini.
(teb)