Aksi damai Karyawan TPI beberapa waktu lalu. Foto: Koran SI
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) menilai bahwa tim kurator yang diwakili oleh Wiliam Eduard Daniel dan Safitri Handayani Saptogino tidak profesional.
Sebab, pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan putusan pailit TPI atas putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka tugas kurator selaku pihak yang bertanggung jawab atas inventaris aset TPI pun berakhir.
?Sudah jelas ada putusan MA, tapi kurator masih saja mengirim surat undangan untuk rapat verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan tiap kreditur TPI, pada 23 Desember 2009. Apa mereka mau membantah atau pura-pura tidak tahu dengan putusan ini. Kita mempertanyakan, apa maunya mereka,? kata Kuasa Hukum TPI Marx Andryan, saat dihubungi di Jakarta, Rabu (16/12/2009).
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit PT TPI oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusanya, majelis hakim kasasi yang diketuai oleh Abdul Kadir Mappong dengan didampingi dua hakim anggota yakni, Saharudin, dan Hatta Ali menyatakan perkara pailit TPI dinilai terlalu rumit dan butuh pendalaman, sehingga tidak tepat diajukan ke kepailitan.
Dengan adanya putusan ini, permohonan kasasi TPI dan pihak-pihak lain yang mengajukan keberatan atas putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Jakpus menjadi dimenangkan. Menurut Mahkamah, pada prinsipnya, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, mengatur bahwa perkara kepailitan itu harus sederhana.
Namun, dalam kasus TPI ini sebaliknya, perkaranya dinilai rumit, ruwet dan memerlukan ketelitian. Sementara, bukti dokumen yang dilihat tidak sederhana lagi. Majelis mencontohkan masalah pembuktian laporan tahunan dari perusahaan yang sudah tidak tercantum, dan juga banyaknya bukti-bukti yang seharusnya memerlukan ketelitian sehingga sifatnya jelas dan tidak sederhana.
Marx menyatakan, kendati kurator tidak memiliki hak lagi sebagai pihak yang bertanggung jawab atas inventaris aset TPI tapi pihaknya selaku debitur pailit akan memikirkan perlu tidaknya menghadiri undangan tersebut. Apalagi, pascaputusan MA yang membatalkan putusan pailit, pertemuan dengan tim kurator dinilai sudah tidak ada urgensinya.
?Sejak putusan itu, mereka sudah tidak punya hak lagi, apalagi mengundang TPI untuk melakukan rapat verifikasi dan pencocokan. Kita berusaha itikad baik saja, kita enggak mau cari musuh. Intinya, yang benar tetap benar,? kata Marx.
Direktur Finance & Tehnik TPI Ruby Panjaitan juga mengungkapkan hal serupa. Menurut Ruby, seharusnya pihak kurator sudah mengetahui putusan MA yang mengabulkan permohonan kasasi atas putusan pailit TPI.
Apalagi, Kuasa Hukum Crown Capital Global Limited, selaku pemohon pailit TPI, Ibrahim Senen secara jelas menyatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Seharusnya, kata dia, tim kurator sudah mengetahui dan paham dan tidak perlu mengirimkan undangan menyangkut rapat lanjutan terkait verifikasi dan pencocokan sejumlah kreditur.
?Itu nanti kuasa hukum kami yang datang. Buat kami, itu sangat aneh dan tidak profesional karena sudah jelas-jelas putusan pailit sudah dibatalkan oleh MA,? kata Ruby.
Tidak profesionalnya mereka, kata Ruby, disinyalir karena adanya kesalahpahaman komunikasi antara pihak pemohon pailit dan tim kurator.
Buktinya, pihak pemohon pailit sudah jelas-jelas menyatakan akan segera mengajukan PK tapi pihak kurator justru mengundang debitur pailit dan para kreditur untuk rapat verifikasi dan pencocokan jumlah klaim tagihan tiap kreditur TPI, pada 23 Desember 2009.
?Secara tidak langsung, dia tidak mengakui putusan MA yang sudah membatalkan putusan pailit. Seharusnya mereka tahu dan paham karena mereka kurator yang sudah lama berkiprah dalam perkara pailit. Ini justru kontradiksi dan terkesan tidak professional. Atau jangan-jangan pura-pura tidak tahu,? kata dia.
Ruby berharap, semua pihak bisa mengetahui dan memahami persoalan ini karena status pailit TPI sudah dicabut oleh MA. Jadi, lanjut dia, semua proses pailit yang sebelumnya diatur sesuai UU kapailitan sudah tidak berlaku lagi buat TPI.
(m purwadi/Koran SI/ade)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan