TANGERANG - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Agenda sidang adalah pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa Daniel Daen Sabon.
Pembacaan pledoi yang dibacakan secara bergantian oleh tim kuasa hukum Daniel menyatakan, pihaknya bersikeras bahwa kliennya tidak bersalah dan hanya melakukan teror semata.
Â
Menurutnya, kalaupun akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain itu hanya sebuah kelalaian saat yang bersangkutan menjalankan misi negara.
Â
Hendrik Jehaman, kuasa hukum Daniel usai persidangan juga mengatakan pada wartawan bahwa keterangan ahli dalam persidangan beberapa waktu lalu, dengan jelas mengatakan bahwa senjata yang dipegang Daniel 50 persen dapat digunakan.
Â
Sehingga kemungkinan 50 persen lainnya senjata yang dijadikan alat bukti di persidangan tidak dapat dipakai.
Â
"Apalagi yang bersangkutan tidak pernah terlatih menembak dan tidak pernah mencobanya terlebih dahulu sebelum hari kejadian itu," ujarnya.
Â
Dalam kesimpulan akhir, kuasa hukum menjabarkan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah. Adanya pembunuhan berencana yang melibatkan Daniel lebih karena hal ini tugas negara.
Â
"Unsur tindak pidana tidak terbukti dan dan harusnya dibebaskan dari segala tuntutan dan dikembalikan hak-hak serta kedudukan, martabatnya sebagai warga negara," pungkas dia.
Â
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.