Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPP Penyadapan Jangan Bertentangan dengan UU

Ferdinan , Jurnalis-Kamis, 17 Desember 2009 |13:01 WIB
RPP Penyadapan Jangan Bertentangan dengan UU
A
A
A

JAKARTA - Pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penyadapan boleh dilanjutkan namun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang sudah ada.

Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi (Menkum HAM) Patrialis Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2009).

"Kan sudah ada UU KPK, UU kepolisian, UU ITE. Intinya RPP tidak boleh bertentangan dengan UU," imbuhnya.

Dia menambahkan, sebelum RPP Penyadapan ini disahkan akan disosialisasikan dahulu termasuk kepada wartawan.

RPP Penyadapan mulai menyeruak seiring munculnya kisruh antara KPK dan Polri. Muncul kekhawatiran RPP ini akan melemahkan KPK dengan cara menghambat pengusutan korupsi yang dilakukan komisi antikorupsi itu.

Sebab, dalam RPP itu ada poin di mana penyadapan harus dilakukan dengan permintaan izin terlebih dahulu.

Hingga kini RPP tersebut terus dibahas oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) di bawah kepemimpinan Menkominfo Tifatul Sembiring.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement