JAKARTA – Antasari Azhar kembali mendapat angin segar. Dua Pakar IT yang dihadirkan dalam sidangnya dapat membuktikan Antasari bisa jadi bukan pelaku pengirim SMS teror ke Nasrudin Zulkarnaen yang tewas dibunuh usai bermain golf 14 Maret silam.
Dalam sidang Antasari di Pengadilan Jakarta Selatan Agung Harsoyo, dan Aldo Agusdian yang dihadirkan sebagai saksi memperagakan sistem pengiriman dan penerimaan SMS.
Dibantu dengan proyektor dan perangkat komputer, keduanya menjelaskan bahwa pengiriman SMS dapat dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik nomor handphone. Pengiriman SMS fiktif itu bisa dilakukan saat handphone sedang aktif maupun mati.
Ada enam kemungkinan penerima bisa bisa mendapat SMS dari nomor tertentu. Pertama, SMS itu memang dikirim dari nomor si pengirim. Kedua, mengirim SMS ke diri sendiri, dan ketiga, mengirim SMS dari server web yang berhubungan dengan SMS center.
“Empat mengirim SMS saat nomor tidak diaktifkan. Yang kelima mengkloning kartu SIM pengirim saat nomor penerima tidak aktif. Yang ini bisa dilakukan oknum operator,” ujar Agung memaparkan, Kamis (17/12/2009).
Mendengar keterangan itu, Juniver Girsang pengacara Antasari Azhar, meminta keduanya memperagakan secara teknis penjelasannya. Sebab menurut Juniver hal itu terkait dakwaan JPU bahwa Antasari meneror Nasrudin melalui SMS yang isinya agar Nasrudin tidak memblowup persoalan dirinya dengan Rani Juliani di Hotel Grand Mahakam, dan mengancamnya jika persoalan itu dibeberkan ke publik.
Seorang wartawan televisi sempat mengajukan diri agar handphonenya dijadikan bahan peraga. Namun sayang tidak ada sinyal di handphonenya, sehingga dikembalikan.
Akhirnya dipilih handphone seorang pengunjung sidang menjadi bahan peraga. Kedua ahli itu pun bisa membuktikan bahwa handphone itu bisa menerima SMS dari nomor Juniver Girsang meski saat itu, Aldo lah yang mengetik SMS menggunakan komputernya (web server) yang berlangganan.
“Ini bisa dibuktikan juga kalau hape nya tidak aktif. Bisa tidak?” tanya hakim Heri Suwantoro.
Agung pun mejawab “Bisa.” Kali ini handphone dua pengacara Antasari, Juniver Girsang dan Ari Yusuf Amir jadi bahan peraga.
Nomor handphone Juniver digunakan sebagai pengirim dan nomor Ari sebagai penerima, namun kedua handphone itu dalam keadaan mati.
Aldo pun kembali mengetik pesan dari web servernya. Setelah itu, handphone milik Ari dinyalakan. Saat dilihat terdapat pesan masuk dari nomor milik Juniver Girsang.
“Asal tahu nomor keduanya, itu bisa dilakukan,” kata Agung.
Terkait pembuktian itu, Juniver meminta agar sidang dapat menghadirkan barang bukti handphone Nasrudin. Agar bisa dilacak dari mana SMS teror yang diterimanya berasal.
Permintaan ini sempat menjadi ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum karena alasan barang bukti itu tidak dibawa karena hanya dibawa ke dalam sidang bila relevan dengan agendanya.
Hakim Heri Suwantoro menengahi keduanya dan memutuskan untuk mengabulkan permintaan Juniver Girsang, agar handphone Nasrudin dapat dibawa saat sidang Selasa pekan depan. Sementara permintaan Juniver untuk menghadirkan pihak operator selular tidak dikabulkan karena dianggap berlebihan.
(Fitra Iskandar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.