BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan waktu satu hari kepada pihak pengembang untuk membongkar sendiri water boom di kolam renang milik Kodam III Siliwangi.
Wali Kota Bandung Dada Rosada mengatakan, pihaknya dapat dengan mudah mengawasi setiap kegiatan di kolam renang tersebut. Jika nantinya ada kegiatan komersil, maka pihaknya siap bersikap tegas menanggapi hal tersebut.
“Kolam renang ini kan dekat dari mana-mana, bukan ada di hutan, jadi pasti bisa diawasi,” ujar Dada kepada wartawan, Kamis (17/12/2009).
Dada menyadari, keinginan pihak pengembang untuk membangun water boom bagi anak-anak memang layak diapresiasi mengingat di Kota Bandung belum memiliki sarana tersebut. Pemkot mengusulkan agar pengembang membangun sarana tersebut di kawasan Gedebage.
Dada menambahkan, pembongkaran water boom juga merupakan salah satu syarat dikeluarkannya izin bagi pembangunan kolam renang GTS. Setelah dibicarakan dengan DPRD Kota Bandung, pemberian izin kolam renang akan dikeluarkan bila pengembang membongkar water boom yang saat ini sudah dibangun dan siap beroperasi.
“Saya akan beri izin untuk kolam renang, jika water boomnya dibongkar. Ini sudah sesuai dengan kesepakatan antara kita dengan dewan. Jadi nanti yang kita izinkan hanya kolam renangnya saja,” ujar Dada.
(teb)