BANGKA BELITUNG - Sepasang kakek dan nenek di Bangka Belitung ditangkap anggota Reserse Kriminal Polda Bangka Belitung karena menjadi bandar togel. Keduanya ditangkap di rumahnya di wilayah Belinyu, Kabupaten Bangka, saat menghitung hasil penjualan kupon togel.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan uang sejumlah Rp11,7 juta beserta kopon rekap togel sebagai barang bukti.
Lin Thet Shin alias Ashin dan istrinya, Marina, terpaksa berurusan dengan kepolisian Polda Bangka Belitung karena diketahui sebagai bandar togel di wilayah Belinyu.
Tertangkapnya pasangan yang telah berumur lebih dari setengah abad ini berkat laporan masyarakat yang kesal daerah mereka dijadikan tempat perjudian.
Saat diinterogasi di ruang pemeriksaan Reserse Polda Babel kedua pasangan ini mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis judi togel. Dari bisnis itu mereka mengantongi omzet belasan juta rupiah per harinya.
Ashin, Kamis (17/12/2009), mengaku terpaksa menjalankan bisnis haram itu karena tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu bekerja berat karena sudah lanjut.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP tentang praktik perjudian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.