Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Masuk RI Ilegal, 8 Warga Papua Nugini Ditangkap

Nur Rahmatika Adriyati , Jurnalis-Jum'at, 18 Desember 2009 |06:24 WIB
Masuk RI Ilegal, 8 Warga Papua Nugini Ditangkap
A
A
A

JAYAPURA - Satuan Polisi Perairan Polda Papua menangkap delapan warga Papua Nugini yang masuk ke perairan Indonesia tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian.

Kedelapan orang itu ditangkap di tempat terpisah yaitu di Pantai Hamadi dan Pantai Holtekamp, Jayapura, Papua, sejak 14 Desember lalu.

Kepala Sub Bin Ops Direktorat Polair Polda Papua AKBP Nurhabri ketika
di konfirmasi wartawan, Kamis kemarin mengatakan, penangkapan berawal ketika patroli melihat kapal yang mencurigakan berada di perairan Jayapura.

Saat dihentikan dan diminta menunjukan izin masuk, lanjutnya, mereka
tidak memilikinya.



Sejak Senin lalu pihaknya telah menangkap tiga orang, masing-masing
bernama Jerry Nusa (21), Renold Nusa (20), dan Desmon Nusa (30) di
Pantai Holtekamp. Mereka ditangkap saat sedang berlayar kembali ke negaranya.



"Saat dihentikan dan diminta menunjukan surat keimigrasian, warga Vanimo Papua Nugini tidak memilikinya. Kemudian mereka digiring ke Mapolda bersama speedboat-nya yang berisi delapan jerigen yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti," terang dia.


Dilanjutkan pada Rabu keesokan harinya, lima warga Papua Nugini bernama
Dorce Norotouw (50), Kent Toto (21), Dominic Norotow (24), Dominic
Norotouw Junior (14), dan Joss Norotow (26) ditangkap di Dermaga Hamadi
Jayapura. Saat itu mereka hendak menurunkan buah pinang dari speedboat.



“Dokumen yang mereka tunjukan masa berlakunya sudah habis,” jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, mereka sudah sering
masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen keimigrasian. Namun
baru kali ini berhasil ditangkap. Mereka masuk wilayah Indonesia
dengan tujuan berdagang buah pinang, lalu kemudian membelanjakan hasil
jualannya dengan membeli barang-barang Indonesia.



Karena masuk secara tidak sah, delapan orang tersebut ditahan di Rutan Mapolda Papua. Mereka dikenai Pasal 35 subsider 8 UU RI Nomor 9 tahun 1992 tentang keimigrasian dengan ancaman pidana penjara di atas empat tahun.

(Dian AF)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement