JAKARTA - Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) disarankan untuk meminta pendapat hukum Mahkamah Agung dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Tata Cara Penyadapan.
Pendapat hukum MA penting agar RPP tidak bersinggungan dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan.
"Sebagai lembaga hukum tinggi, pendapat MA patut diminta," ujar anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/12/2009).
Dia mengatakan pendapat MA sangat penting karena bukan tidak mungkin KPK dan Depkominfo akan terus berbeda pendapat soal mekanisme penyadapan.
"Karena keduanya memiliki landasan hukum masing-masing," ujar anggota Fraksi PDIP itu.
Gayus mengatakan, dirinya bukan termasuk orang yang kontra dengan sikap pemerintah yang menyusun RPP penyadapan.
"Jangan juga menyalahkan Menkominfo Tifatul karena dia memang memiliki kewenangan membuat RPP," katanya.
Namun, dia mengharapkan RPP tidak mengatur tentang penyadapan oleh KPK, "KPK merupakan lembaga independen," ujarnya.
Saat ini Depkominfo sedang menggodok RPP Tata Cara Penyadapan. Salah satu tujuannya adalah untuk mencegah lembaga penegak hukum melakukan pelanggaran hak asasi manusia dalam melakukan penyadapan.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.