JAKARTA - Kasus penganiayaan yang melibatkan pejabat kepolisian kembali terjadi. Kali ini dilakukan anggota DPR 2004-2009 dari Fraksi Partai Golkar VL, disaksikan salah satu pejabat tinggi Polda Ambon, Maluku. Korbannya adalah Susandhi alias Aan, mantan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Aan, Sunggul H Sirait dalam jumpa persnya di Gallery Cafe, Taman Ismail Marzuki, Rabu (23/12/2009).
Dia menceritakan, Senin 14 Desember lalu, karyawan di bidang kelautan yang berkantor di SCBD ini sedang berbenah di kantornya, sekira pukul 14.00 WIB.
Kemudian dia didatangi sejumlah anggota Polda Ambon karena kepemilikan senjata api ilegal. Dia pun langsung diperiksa sebagai saksi di tempat tersebut.
Selanjutnya, dia dibawa ke sebuah ruangan di lantai 8, di mana saat itu sudah berada VL. Di tempat itu, disaksikan beberapa anggota penyidik dan seorang petinggi Polda Ambon, VL memukuli Aan hingga babak belur.
Kemudian, dalam keadaan babak belur dia menjalani pemeriksaan hanya dengan mengenakan celana dalam. Padahal ruangan tersebut ber-AC. Pemeriksaan sebagai saksi itu berlangsung sejak pukul 20.00 WIB malam itu, hingga keesokan harinya.
Saat pengacara mencoba mendampingi, Sunggul mengaku dilarang salah seorang bos di bidang kelautan tersebut. “Sudah, jangan ikut campur. Ini bukan urusan kamu,” kutip Sunggul.
Tak sampai di situ, karena tidak berhasil mendapatkan keterangan yang memuaskan, mereka pun mencari bukti untuk menjerat Aan. Mereka mendapatkan sebutir ekstasi yang sudah hancur di dalam lipatan uang kertas, di dompet Aan.
Sunggul menjelaskan, Aan memang pernah mengkomsumsi ekstasi. Akan tetapi sekarang tidak lagi. Ekstasi itu hanyalah kenang-kenangan yang dia simpan di dompetnya saja. “Bahkan, saat dites urine tidak terbukti Aan mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.
Berbekal bukti itu, mereka kemudian memanggil polisi dari Polda Metro Jaya, yang kemudian langsung menahan Aan hari itu juga. Dia dijerat dengan kasus narkoba.
Sunggul melanjutkan, pemeriksaan dengan cara intimidasi dan penganiayaan seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di negeri demokrasi seperti Indonesia. “Masak polisi membiarkan penganiayaan di depannya, seolah tidak terjadi apa-apa. Bahkan, dia dibiarkan hanya mengenakan kolor begitu,” kesalnya.
Karenanya, dia pun melaporkan eks anggota DPR dari Partai Golkar tersebut ke Polda Metro Jaya, Jumat 18 Desember 2009 dengan nomor laporan 3650/K/XII/2009/SPK Unit III. Dia mengaku lama melapor, karena dia mengalami kesulitan membawa korban ke RS Jakarta untuk menjalani visum.
Dalam waktu dekat, dia juga akan mengadukan pejabat Polda Ambon tersebut ke Propam Mabes Polri. Sunggul menduga, kekerasan yang dialami Aan merupakan salah satu ekses dari perseteruan petinggi-petinggi di perusahaan tersebut.
Di tempat yang sama, istri dari Aan, Tyas Rumanti mengaku menyesalkan penganiayaan yang dialami suaminya tersebut. Dia berharap, kepolisian menindak pelaku yang telah menganiaya suaminya. Saat menjenguk dia melihat wajah suaminya lebam-lebam di bagian wajahnya.
Sunggul menambahkan, pihaknya sempat memfoto Aan saat di rutan Polda Metro Jaya untuk mendapatkan bukti penganiayaan. Namun, seketika petugas Rutan langsung menarik ponsel tersebut dan menghapusnya.
(Akmal Irawan/Trijaya/teb)
Silahkan kirim komentar Anda. Kami berhak menghapus komentar apabila diperlukan