JAKARTA – Sebanyak 54 tempat hiburan tidak mendapatkan izin menyelenggarakan acara malam Tahun Baru. Alasannya, alat pengamanan bahaya kebakaran di 54 tempat tersebut kondisinya buruk.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Arie Budhiman mengatakan, dari total 368 tempat hiburan sebanyak 39 persen atau 143 unit memiliki sarana pencegah kebakaran, dalam kondisi baik. Dengan begitu,46,5 persen atau 171 tempat hiburan lainnya mempunyai sarana pencegah atau antisipasi pemadam kebakaran dalam kondisi cukup. Sedangkan, 14,5 persen atau 54 tempat hiburan sarana pencegah kebakaran dalam kondisi buruk.
”Kami telah melakukan pengawasan terhadap 368 tempat hiburan dalam rangka pencegahan dan antisipasi bahaya kebakaran. Hasilnya ditemukan 14,5% tempat hiburan yang belum memenuhi standar kelayakan antisipasi bahaya kebakaran,”papar Arie Budiman kemarin.
Adapun 54 tempat hiburan yang dalam kondisi buruk terdapat di Jakarta Pusat (4 lokasi),Jakarta Utara (11 lokasi),Jakarta Barat ada (23 lokasi),Jakarta Selatan ada (12 lokasi) dan Jakarta Timur (4 lokasi). Untuk itu,dari 143 tempat hiburan yang kondisinya baik terdapat di Jakarta Pusat, yakni sebanyak 35 lokasi,Jakarta Utara 26 lokasi, Jakarta Barat 44 lokasi, Jakarta Selatan 34 lokasi, dan Jakarta Timur 4 lokasi.
Sementara itu, 171 tempat hiburan dalam kondisi cukup masing- masing terdapat di Jakarta Pusat 17 lokasi,Jakarta Utara 17 lokasi, Jakarta Barat 78 lokasi,Jakarta Selatan 33 lokasi, dan Jakarta Timur 26 lokasi.
”Obyek yang diperiksa adalah fasilitas pemadam kebakaran (portable), detektor asap, sprinkler, alarm, hidran, pintu atau tangga darurat dan papan petunjuk arah pintu atau tangga darurat,” paparnya.
Pada malam pergantian tahun nanti,Arie akan menerjunkan 250 petugas gabungan untuk memantau tempat-tempat hiburan.Para petugas tersebut akan disebar di lima wilayah untuk mengawasi 368 industri hiburan dalam rangka pencegahan atau antisipasi bahaya kebakaran.
Seperti diberitakan, untuk penyelenggaraan acara hiburan pada malam tahun baru Pemprov DKI Jakarta menerapkan tarif tertinggi sebesar Rp15 juta.Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 143/2009 tentang Penyelenggaraan Acara Hiburan Menjelang dan Pada Saat Tahun Baru 2010.
Dalam ketentuan tersebut, tarif maksimum untuk perayaan di hotel berbintang empat dan lima, convention center,serta concert hall ditetapkan Rp15 juta.Adapun tarif untuk bintang dua dan tiga besaran tarif maksimum ditetapkan di angka Rp8 juta,klub malam dan diskotek maksimum Rp5 juta, tarif perayaan di restoran rumah makan, kedai kopi,bar,pub,balai pertemuan, dan tempat lainnya dipatok di angka Rp2 juta.
Sedangkan bioskop Rp600.000. Diprediksi jumlah tempat pengelola dan agenda untuk pergantian tahun baru naik sekitar 5-10% dari tahun lalu. Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Slamet Nurdin menyambut positif pengawasan tersebut.
Hanya saja, pihaknya meminta pemerintah memublikasikan kriteria apa saja yang diperbolehkan dan yang dilarang. ”Dengan dirilis secara terbuka maka penyelenggara acara se-Jakarta tahu apa saja indikator yang harus dipenuhi.Kami melihat selama ini belum ada sosialisasi yang maksimal,tiba-tiba sudah ada yang dilarang,”kata Slamet.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan, tindakan yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ini untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di sebuah diskotek di Medan yang menewaskan puluhan jiwa ini, beberapa waktu lalu.Menurut Slamet, kalau kota sekelas Jakarta sampai kecolongan akan memalukan.
(Koran SI/Koran SI/ram)