JAKARTA - Sidang kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari cs sudah berlangsung hampir delapan bulan.
Hari ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang akan menjatuhkan keputusan terhadap para eksekutor di antaranya Hendrikus dan Eduardus Ndopo Mbete alias Edo.
Mereka terancam hukuman seumur hidup karena didakwa terlibat dalam upaya pembunuhan berencana. Menanggapi vonis majelis hakim, kuasa hukum Edo dan Hendrikus menegaskan akan melakukan upaya hukum bila keputusan tersebut merugikan kliennya.
"Kami kuasa hukum terdakwa akan melakukan upaya hukum bila putusannya merugikan. Kita siap ajukan banding," kata pengacara Hendrikus dan Edo, M Ardi Malembot kepada okezone, Rabu (23/12/2009).
Menurut dia, majelis hakim harus mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan di mana keduanya hanya suruhan dan menjadi korban dari rekayasa tugas negara. "Semua dakwaan harus dibuktikan. Jika ada salah satu yang tidak terbukti, maka orang-orang ini harus bebas," tandas Ardi Malembot.
Dia mengatakan, Pasal 340 yang dikenakan terhadap terdakwa yakni terlibat dalam perencanaan pembunuhan tidak tepat. Sebab, mereka hanyalah suruhan dari aktor intelektualnya. "Tidak ada niat bagi terdakwa untuk membunuh, tapi hanya meneror dengan cara membuntuti kendaraan yang ditumpangi dan memantau rumah, serta tempat kerja Nasrudin," katanya.
Hendrikus dan Edo dituduh melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin bersama empat terdakwa lainnya. Mereka mempunyai tugas masing-masing, seperti Edo sebagai pembujuk, Bagol sebagai pengendara sepeda motor membonceng Daniel, Amsi menghalangi laju kecepatan kendaraan yang ditumpangi korban. Sedangkan Hendrik berperan sebagai penghubung serta memantau rumah dan tempat kerja korban dengan Amsi mapupun Daniel.
Kelima terdakwa dijerat dengan hukuman berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat I ke-1 atau ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Namun jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup. Persidangan perkara pembunuhan Nasrudin ini mulai digelar pada 18 Agustus 2009. Sebanyak 23 saksi diperiksa di persidangan, termasuk tiga saksi ahli dan istri terdakwa.
Seperti diberitakan, Nasrudin ditembak sepulang bermain golf di Lapangan Golf Modernland, Tangerang oleh orang yang tidak dikenal. Saat kejadian, korban tengah duduk di kursi kiri belakang mobil BMW-nya, dan di tengah laju kendaraan, tiba-tiba muncul dua pria yang menggunakan motor dan langsung menembaknya dua kali.
Peluru tersebut bersarang di pelipis kiri korban, kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit (RS) Mayapada, Kompleks Perumahan Modernland. Lantaran kondisinya kritis, kemudian korban dibawa ke RSPAD Gatot Subroto hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya.(ram)
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.