TANGERANG - Terdakwa Daniel Daen Sabon yang merupakan salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen dijatuhi vonis 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, M Asnun saat sidang, Rabu (23/12/2009).
Terdakwa Daniel didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Ayat (2) karena yang bersangkutan dinyatakan melakukan perbuatan secara berencana.
Adapun hal yang memberatkan vonis Daniel ini karena dia terbukti melakukan penembakan.
“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya dalam kasus pidana lainnya yaitu pengroyokan. Serta terdakwa berbelit memberikan keterangan saat persidangan,” papar Asnun.
Sedangkan hal yang meringankan vonis yaitu terdakwa berlaku sopan selama persidangan berlangsung dan berlaku kooperatif.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu penjara seumur hidup. Namun jika dibandingkan terdakwa lain yaitu Heri Santoso, hukuman terhadap Daniel ini lebih berat satu tahun.
Mendengar putusan ini, Daniel mengaku masih pikir-pikir apakah menerima hukuman atau akan mengajukan banding.
Sementara jaksa penuntut umum mengaku tidak menerima putusan hakim tersebut. Menurut JPU Raharjo Budi Isnanto, penolakan ini karena banyak berkas acara pemeriksaan (BAP) Daniel yang dicabut tapi kemudian BAP digunakan majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan.
“Serta tidak ada uji balistik dan tindakan terdakwa ini menyebabkan penderitaan lahir batin terhadap keluarga korban,” pungkasnya.
(Lusi Catur Mahgriefie)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.