Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Divonis 17 Tahun Bui, Eksekutor Hendrikus Tak Terima

Taufik Hidayat , Jurnalis-Rabu, 23 Desember 2009 |12:32 WIB
Divonis 17 Tahun Bui, Eksekutor Hendrikus Tak Terima
A
A
A

TANGERANG - Selain terdakwa Heri Santosa, terdakwa Hendrikus Kia Walen juga dijatuhi hukuman yang sama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Hendrikus divonis 17 tahun penjara.

“Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 17 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ismail, saat pembacaan vonis di pengadilan, Rabu (23/12/2009).

Ismail menambahkan, Hendrikus dikenai Pasal 340 junto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.

Lebih lanjut Ismail menuturkan, hal yang memberatkan vonis karena perbuatan terdakwa menyebabkan penderitaan lahir batin bagi keluarga korban.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa sudah minta maaf kepada keluarga korban.

“Terdakwa adalah korban manipulasi psikologis,” tuturnya.

Mendengar putusan hakim, Hendrikus mengaku tidak terima. “Saya keberatan karena saya tidak melakukan pembunuhan,” tandas Hendrikus.

Lantas akankah pihaknya akan mengajukan banding? “Kita pikir-pikir dahulu,” ujar pengacara Hendrikus.

Hendrikus merupakan salah satu yang diduga terlibat menghabisi nyawa Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen. Dia disebut-sebut bertugas sebagai eksekutor Nasrudin.

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement