TANGERANG - Dua terdakwa kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen yang didakwa sebagai eksekutor, yaitu Eduardus Ndopo Mbete (Edo) dan Fransiskus Tandon Keran divonis 17 tahun penjara.
Keduanya menjalani sidang secara terpisah di ruang sidang berbeda. Edo di Ruang Sidang Subekti, sedangkan Fransiskus di Ruang Sidang Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Tangerang.
Oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa, Edo dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan secara berencana.
“Terdakwa dijatuhkan hukuman pidana 17 tahun penjara. Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP,” ujar Arthur saat membacakan vonis Edo, Rabu (23/12/2009).
Hal yang memberatkan vonis Edo, lantaran yang bersangkutan telah menghilangkan nyawa orang lain yaitu Nasrudin, dan kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses persidangan.
Sedangkan Fransiskus, dikatakan Arthur, faktor pemberat yaitu akibat perbuatan terdakwa keluarga korban kehilangan kasih sayang dan berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, dia tidak mengakui perbuatannya.
Sementara hal meringankan yaitu Fransiskus masih muda dan mempunyai tanggung jawab terhadap istri.
“Terdakwa mendapat perintah yang manipulatif, belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, dan telah meminta maaf,” ungkap Arthur.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, di mana Edo dan Fransiskus dituntut penjara seumur hidup.
Untuk diketahui, tiga eksekutor lainnya yaitu Hendrikus Kia Walen, Heri Santosa, dan Daniel Daen Sabon masing-masing divonis berbeda. Hendrikus dan Heri divonis 17 tahun penjara, sedangkan Daniel divonis lebih berat yakni 18 tahun penjara.
(lsi)