getting time...

Eksekutor Edo: Saya Korban Konspirasi

Taufik Hidayat - Okezone
Rabu, 23 Desember 2009 14:54 wib

TANGERANG - Salah satu eksekutor Nasrudin Zulkarnaen, Eduardus Ndopo Mbete alias Edo divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang. Edo pun menyatakan keberatan atas vonis itu.

  “Saya keberatan. Tidak ada perintah menghabisi,” ujar Edo usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (23/12/2009).
 
Edo menambahkan, dia menganggap semua ini bagian dari konspirasi dan dirinya hanyalah korban.
 
“Saya korban konspirasi,” tandasnya sambil berlalu dari kerumunan wartawan.
 
Sesaat usai dibacakan vonis, Edo menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim.
 
Oleh Ketua Majelis Hakim Arthur Hanggewa, Edo dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan secara berencana. Dia terbukti melanggar Pasal 340 junto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
 
Selain Edo, tiga eksekutor lainnya yaitu Heri Santosa, Hendrikus Kia Walen, dan Fransiskus Tandon Keran divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim. Sedangkan satu eksekutor lainnya, Daniel Daen Sabon divonis lebih berat yaitu 18 tahun penjara.
 

(lsi)