JAKARTA - Dalam Laporan Kinerja Kejaksaan Agung tahun 2009, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengklaim telah menyelamatkan uang negara triliunan rupiah.
Hal ini terungkap dalam keterangan tertulis yang diterima para wartawan di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2009).
"Uang yang berhasil diselamatkan, Rp4.823.603.045.156,79. Terdiri dari Kejaksaan Agung Rp720.544.748.085, Kejati se-Indonesia Rp4.103.058.297.071,79," seperti dikutip dari rilis.
Mengenai penyidikan, Pidsus mengakui telah menangani 1.533 perkara dalam tahap penyidikan, dan dalam tahap penuntutan sebanyak 1.292 perkara.
Jaksa Agung Tindak Pidana Umum dalam laporan kerjanya selama 2009, mengaku telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) 196.223 perkara, dan telah diselesaikan 129.969 perkara. Kemudian Pidum juga menangani 121 perkara hukuman mati, dan sudah dieksekusi sebanyak 13 perkara.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara mengaku telah berhasil mempertahankan uang negara Rp2.554.263.211.242, dan yang berhasil dipulihkan Rp2.172.308.841.941,17
(hri)