tragedi sukhoi

DPR Tolak Sipir Dipersenjatai

Rabu, 23 Desember 2009 01:13 wib

JAKARTA - Kalangan DPR menolak rencana Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Patrialis Akbar yang ingin melengkapi petugas penjaga tahanan atau sipir lapas dengan senjata api.  
Kebijakan tersebut dinilai tidak akan efektif dalam meningkatkan keamanan di lingkungan lapas, sebaliknya justru akan menimbulkan permasalahan baru.
 
"Jangan ingin menyelesaikan masalah, tapi justru menimbulkan masalah baru," kata anggota Komisi III DPR Nurdiman Munir di Jakarta, Selasa (22/12/2009).
 
Apabila dipersenjatai, Nudirman khawatir para sipir itu akan merasa memiliki kekuasaan yang akhirnya bertindak semena-mena terhadap narapidana.Apalagi, sambung dia, selama ini ada dugaan oknum sipir terlibat dalam kasus penyimpangan, semisal kaburnya napi atau pemerasan di dalam lapas.
 
"Yang harus dilakukan ialah meningkatkan moral dan profesional petugas penjaga tahanan. Kalau itu saja belum baik, saya khawatir terjadi kesewenang-wenangan," kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
 
Untuk itu, dia meminta agar Menkum HAM tidak menerapkan kebijakan itu dan mencari cara lain yang lebih tepat. Menkum HAM saat berkunjung ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Senin lalu, menyatakan akan memberikan perlengkapan senjata bagi sipir.
 
Dia akan mengajukan izin kepada kepolisian mengenai pengadaan senjata api bagi petugas untuk memperketat pengawasan para tahanan. Rencana itu diungkapkan Patrialis Akbar setelah mendengar adanya seorang narapidana melarikan diri dan seorang sipir terkapar karena tertembak pelaku.
 
Pendapat senada diungkapkan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Buchori. Dia menilai melengkapi sipir dengan senjata api bukan solusi baik untuk meningkatkan keamanan di lapas. "Justru napi akan menimbulkan kondisi psikologi yang tidak baik bagi napi," katanya.
 
Buchori mengungkapkan, Menkum HAM seharunsya mencari pendekatan yang persuasif untuk memperbaiki mental napi, bukan dengan cara menunjukan kekuasaan. Pasalnya, apabila itu dilakukan maka akan menimbulkan dampak yang buruk bagi napi. "Perlu dipahami bahwa lapas merupakan tempat pembinaan," ujarnya.
 
Dia mengungkapkan, senjata api juga tidak begitu saja dapat diberikan kepada petugas lapas. Pasalnya, dibutuhkan kekuatan atau kesiapan mental dan profesionalitas dalam menggunakan senjata api.
 
Kalaupun sipir jadi dipersenjatai, dia meragukan kebijakan itu akan efektif meningkatkan keamanan di lingkungan lapas. "Jelas saya menolak rencana itu," tegas Buchori.

(Adam Prawira/Koran SI/ram)

  • sipir » 0 Tanggapan
    eh DPR kami ni bukan kerja di pesantren, kami berhadapan dgn perampok, pembunuh, pemerkosa jd kami butuh senjata untuk membela diri klu terjadi hal2 yg tak di inginkan. . .
    Beri Tanggapan Laporkan
  • WNI » 0 Tanggapan
    Masa petugas DLLAJ Jakarta yg menghadapi joki 3in1 boleh pake pistol, kok Sipir yg jelas2 menghadappi penjahat dilarang Pak?Harga resmi revolver cuma Rp 13jt, invetaris negara yg bisa dipake selamanya. Cuma 1/3 dari gaji bulanannya anggota DPR yg katanya terhoramt itu. Selama Sipir tersebut layak dan lolos uji Polri ya boleh2 saja kan. Banyak anggota DPR, Pengacara, pengusaha yg dapat ijin senjata api dari Polir kok
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.